tirto.id - Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran suap dari Pemkab Muara Enim kepada pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana yang disampaikan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) yang merupakan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan.
Sebagai informasi, Titin yang merupakan salah satu tersangka penerima dalam kasus suap ini, mengaku tidak menerima uang. Dia mengaku hanya pelaksana dan penerimaan dilakukan oleh pemimpinnya secara berjenjang.
“Apakah itu nanti aliran-aliran uang betul seperti yang disampaikan oleh Saudara TTN, itu juga tentunya pasti akan kami dalami di pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya karena yang bersangkutan kan ditahan," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kata Taufik, hal yang disampikan Titin kepada awak media tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan berikutnya. Titin sendiri kini telah berstatus sebagai tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami akan konfirmasi apa yang menjadi dasar pernyataan-pernyataan yang bersangkutan. Dan juga tentunya kami akan lihat dokumen-dokumen yang sudah diamankan oleh teman-teman penyidik, baik dokumen elektronik ataupun nanti akan ada dokumen-dokumen susulan. Tentunya itu juga akan dikembangkan," ujar Taufik.
Dalam kasus ini, selain Titin, KPK juga menetapkan tersangka penerima lainnya, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.
Terkait dengan dugaan aliran uang ke BPK pusat, Taufik mengonfirmasi bahwa Angga sempat menjadi staf ahli untuk Bobby saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar. Kata Taufik, KPK akan mendalami apakah Angga juga tetap menjadi staf ahli Bobby menjabat di BPK.
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga bahwa AGK (Angga) ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK. Kemudian, apakah setelah yang bersangkutan pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai. Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," tutur Taufik.
Kata Taufik, dugaan aliran uang serta peran-peran para pihak terkait akan terus didalami. Pasalnya, Taufik menyebut dalam perkara yang bermula dari OTT ini, tak mungkin untuk mengungkap seluruh perkara dalam waktu 1x24 jam.
“Karena memang awal-awal, itulah yang kami temukan. Artinya, memang ini ada keterkaitan. Yaitu, nanti akan dikembangkan di proses berikutnya karena tidak mungkin 1x24 jam itu bisa terungkap semua. Bahwa peran-peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi," ucap Taufik.
Selain tersangka penerima, KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Seluruh tersangka telah ditahan kecuali Fika.
Pihak Pemkab Muara Enim diduga memberikan suap kepada pihak BPK untuk mengubah hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 soal ditemukannya hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Uang yang digunakan untuk memberikan tersebut diduga bersumber dari pemberian Fika melalui Cory yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek Smart Board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Kasus ini, masih berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi atas pengadaan di Pemkab Muara Enim yang juga bermula dari OTT. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Edison; Cory; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 20266, Abi Nurwardani; dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian dari Cory kepada pihak Pemkab Muara Enim untuk mengamankan status perusahaannya sebagai supplier Smart Board di Pemkab Muara Enim. Sebagain uang yang diberikan, diduga digunakan untuk menyuap BPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



























