Menuju konten utama

Hakim Minta Zarof Ricar Hadir Langsung di Sidang Agung Winarno

Tolak pemeriksaan via Zoom, majelis hakim meminta jaksa mengupayakan kehadiran fisik Zarof Ricar dalam sidang kasus TPPU Agung Winarno.

Hakim Minta Zarof Ricar Hadir Langsung di Sidang Agung Winarno
Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan langsung Zarof Ricar di ruang sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno.

Hakim menolak opsi pemeriksaan via Zoom bagi mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut, mengingat Zarof saat ini ditahan di Lapas Salemba dan memungkinkan hadir secara fisik.

Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah, awalnya bertanya kepada JPU terkait alasan dua dari lima saksi tidak dapat menghadiri langsung sidang kasus TPPU dengan terdakwa Agung Winarno pada Senin (19/10/2026). Kedua saksi yang dimaksud adalah Zarof Ricar yang juga merupakan tersangka kasus suap dan seorang notaris bernama Apriliani.

"Bisa dijelaskan untuk [pemeriksaan saksi] Pak Zarof seperti apa, Apriliani seperti apa. Sehingga dari penuntut umum mengajukan terhadap pemeriksaan saksi tersebut secara Zoom?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia. Untuk Zarof Ricar posisinya sedang melaksanakan pidana, narapidana di lapas, Yang Mulia," jawab JPU.

Agung Winarno

Para saksi diambil sumpah dalam persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa Agung Winarno di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). tirto.id/Muhamad Nizar

Jaksa menjelaskan, saat ini Zarof menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta. Sementara itu saksi Apriliani sedang berada di Pekanbaru, menenami orang tua yang menderita stroke dan tidak bisa ditinggalkan.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan terhadap penasihat hukum dari Agung Winarno mengenai pemeriksaan secara online. Penasihat hukum mengaku bahwa tidak keberatan dengan kondisi tersebut.

Seturut kemudian, majelis hakim mulai bermusyawarah dan memutuskan bahwa kedua saksi tersebut harus menghadiri persidangan secara langsung.

"Majelis hakim meminta upayakan kan dulu, ya, upayakan untuk pemanggilan terhadap kedua orang saksi tersebut, ya, kalau memang ada hambatan-hambatan yang memang ditentukan dalam undang-undang tidak dapat dihadirkan, ya baru kita melakukan pemeriksaan Zoom, ya?" tegas Purwanto kepada JPU.

Purwanto pun menekankan, Zarof menjalani masa hukum di Salemba. Maka dia meminta Zaron diupayakan bisa hadir secara langsung di persidangan jika tidak memiliki kendala.

"Dari majelis hakim setelah bermusyawarah, ya memberikan petunjuk kepada advokat, penuntut umum untuk menghadirkan saudara mengupayakan dulu, ya, untuk menghadirkan saudara di persidangan ini secara langsung," ucapnya.

Lalu hakim ketua pun menyampaikan informasi serupa kepada saksi Apriliani. Kedua saksi lantas menyanggupi kondisi tersebut. Dalam agenda pemeriksaan selanjutnya, Zarof berupaya hadir.

"Demikian, terima kasih. Sudah bisa keluar dari Zoom, mungkin silakan untuk melakukan aktivitas lain ya. Terima kasih ya. Nanti untuk selanjutnya koordinasikan dengan penuntut umum kapan lagi untuk dijadwalkan atas kehadirannya," ujar Purwanto.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah