Menuju konten utama

Didenda Rp2,1 Triliun, Ini Tanggapan DSSA, BREN dan CUAN

DSSA, BREN, dan CUAN merespons denda OJK terkait perdagangan saham. OJK menemukan indikasi manipulasi pasar dan transaksi menyesatkan.

Didenda Rp2,1 Triliun, Ini Tanggapan DSSA, BREN dan CUAN
Pekerja berjalan di samping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (30/4/2026). IHSG ditutup melemah ke level 6.956,80 pada perdagangan Kamis (30/4) terkoreksi 144,42 poin atau sebesar 2,03 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merespons sanksi yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perdagangan saham ketiga emiten tersebut. Ketiganya menyatakan menghormati keputusan regulator dan mendukung reformasi pasar modal Indonesia.

Mengutip keterbukaan informasi bursa, manajemen DSSA menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“Perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik,” tulis Hermawan Tarjono, Direktur DSSA, dalam suratnya di keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026).

DSSA juga berkomitmen bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Perseroan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan setiap perkembangan material melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, BREN menyatakan menghormati keputusan OJK dan BEI yang diumumkan pada Jumat (16/10/2026) pekan lalu. Perusahaan menyatakan siap memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BREN juga memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan dan anak usahanya berjalan normal. Perseroan menyatakan tetap berfokus menjaga kelancaran kegiatan operasional tanpa gangguan.

“Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan, demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis BREN dalam pernyataannya pada 16 Oktober 2026.

Adapun CUAN menyampaikan penghargaan atas ketetapan OJK dan BEI. Emiten milik Grup Petrindo tersebut menyatakan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CUAN juga memastikan seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Perseroan menyebut komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan serta dipatuhi sebagaimana mestinya.

“Sebagai wujud dukungan terhadap reformasi pasar modal Indonesia di bawah arahan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia serta pemangku kepentingan yang berwenang, Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” tulis CUAN dalam pernyataannya.

Sebagai informasi, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. Sanksi tersebut berkaitan dengan perdagangan saham ketiga perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berujar, pihaknya menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama 2023-2026, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan. Hasan mengatakan, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut.

"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau 83,3 juta US dollar kepada DSSA, sebesar Rp500 miliar atau 27,8 juta US dollar kepada BREN, dan sebesar Rp100 miliar atau 5,6 juta US dollar kepada CUAN," sebut Hasan saat konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026) pekan lalu.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana