tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas maksimal auto rejection bawah (ARB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen mulai perdagangan hari ini, Senin (19/10/2026).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, berujar keputusan itu diambil untuk mencegah kepanikan investor setelah MSCI mengumumkan rencana penurunan klasifikasi bursa saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
"Hari ini, kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan auto rejection bawah menjadi 7 persen. Kami tahu itu bukan sesuatu yang umum dilakukan, tetapi tujuan kami yang tadi itu, supaya investor tidak mengambil keputusan di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan, apalagi ketakutan," tutur Jeffrey di kantor BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Sejalan dengan penurunan batas ARB, BEI bakal mencari tahu alasan MSCI mengumumkan rencana penyesuaian klasifikasi pasar modal Indonesia tersebut.
Jefrrey mengatakan kebijakan penurunan ARB itu ditujukan agar para investor dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan matang. Penghentian transaksi dilakukan agar investor punya waktu lebih panjang untuk mempertimbangkan ulang.
"Sebagian besar partisipan MSCI juga tidak mengetahui hal tersebut. Dalam komunikasi kami dengan para investor global, mereka semua juga tidak tahu dan tidak menyangka akan ada pengumuman seperti itu," sebut Jeffrey.
Dia juga mengaklaim kebijakan tersebut terbukti efektif untuk menekan aksi jual lanjutan oleh investor. Salah satunya yakni dari penutupan perdagangan sesi I yang terkoreksi 5,05 persen ke level 4.923.
"Indeks kita turun sekitar 5 persen. Artinya, penurunan tersebut tidak menyentuh batas 7 persen. Dengan demikian, investor diharapkan dapat lebih cermat mencermati perkembangan informasi," urai Jeffrey.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































