tirto.id - Ancaman gugatan hukum terhadap Indonesia terkait krisis kabut asap lintas batas mulai mengemuka di Negeri Jiran. Anggota Parlemen Malaysia dari Bagan, Lim Guan Eng, mendesak pemerintah mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi jika Indonesia terus menolak pembentukan gugus tugas permanen ASEAN guna menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pernyataannya saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran 2027 di Dewan Rakyat Malaysia pada Kamis (15/10/2026), Lim juga turut meminta pemerintah Malaysia untuk mempertimbangkan langkah hukum serta menuntut ganti rugi jika Indonesia terus menolak pembentukan gugus tugas tersebut.
“Rakyat Malaysia tidak bisa hanya berdiam diri menghadapi krisis kabut asap ini tanpa mengambil tindakan apa pun,” kata Lim, Kamis (15/10/2026), sebagaimana dikutip kantor berita Bernama.
Desakan serupa datang dari anggota parlemen Saratok, Datuk Ali Biju. Ia meminta pemerintah Malaysia menjajaki mekanisme hukum internasional untuk menuntut ganti rugi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas, termasuk perusahaan perkebunan yang terlibat dalam pembakaran terbuka.
Menurut Ali, kabut asap yang berulang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu pariwisata, bisnis, transportasi, hingga penyelenggaraan acara olahraga internasional. Ia bahkan mengkhawatirkan dampaknya terhadap SEA Games 2027 di Sarawak yang dijadwalkan berlangsung pada September, bertepatan dengan periode rawan kabut asap.
Jelas bahwa berbagai desakan tersebut dapat memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk memperkuat penanganan karhutla yang dampaknya melintasi batas negara. Namun, membawa persoalan kabut asap lintas batas ke ranah hukum internasional bukan perkara mudah.
Sejauh mana Malaysia dapat menuntut pertanggungjawaban Indonesia dan apakah gugatan ganti rugi itu bisa ditempuh melalui pengadilan internasional?
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kemungkinan Malaysia menggugat Indonesia melalui Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) sangat kecil. Menurutnya, kedua negara masih memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan diplomatik ASEAN.
Hikmahanto menjelaskan, Indonesia dan Malaysia sebenarnya dapat membawa sengketa asap lintas batas ini ke ICJ apabila keduanya menyepakati langkah tersebut. Caranya adalah melalui special agreement yang tertuang pada Pasal 36 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yakni kesepakatan khusus untuk menyerahkan sengketa tertentu kepada pengadilan.
Namun, ia menilai Indonesia dan Malaysia kemungkinan tidak bersedia menyepakati pengajuan perkara tersebut. Sebaliknya, jika Malaysia tetap mendorong gugatan tanpa persetujuan Indonesia, upaya itu berpotensi menemui jalan buntu sekaligus memperburuk hubungan bilateral.
“Belum lagi kalau Indonesia tidak setuju dibawa ke ranah Mahkamah Internasional,” kata Hikmahanto.
Yurisdiksi dan pembuktian menjadi hambatan gugatan
Pakar Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Wildan Faisol, menjelaskan ICJ memang memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa hukum internasional. Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis berarti pengadilan dapat mengadili setiap perkara yang diajukan suatu negara.
Menurut Wildan, yurisdiksi ICJ pada dasarnya bergantung pada persetujuan negara-negara yang bersengketa. Keanggotaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat suatu negara menjadi pihak dalam Statuta ICJ, tetapi tidak dengan sendirinya berarti negara tersebut telah menyetujui yurisdiksi pengadilan untuk setiap sengketa.
“ICJ tidak bisa memeriksa suatu sengketa hanya karena salah satu negara mengajukannya,” kata Wildan kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).
Persetujuan yurisdiksi dapat diberikan melalui beberapa jalur, termasuk kesepakatan khusus antarpihak, deklarasi yang mengakui yurisdiksi wajib ICJ dalam kondisi yang relevan, atau klausul dalam perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menangani sengketa tertentu.
Wildan mencontohkan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang dibawa ke ICJ berdasarkan kesepakatan kedua negara. Dalam perkara kabut asap, persoalannya adalah belum adanya dasar yang secara otomatis memberi ICJ kewenangan mengadili sengketa antara Indonesia dan Malaysia hanya karena dampak pencemaran melintasi batas negara.
Ia juga menyoroti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), perjanjian regional yang disepakati pada 2002 dan diratifikasi Indonesia pada 2014. Menurutnya, perjanjian tersebut tidak mencantumkan klausul yang secara khusus membuka jalur penyelesaian sengketa kabut asap melalui ICJ.
“Untuk koridor ASEAN tergolong tidak bisa terlalu diharapkan, di mana ASEAN umumnya terjebak dalam koridor-koridor non-legally binding meskipun telah melewati proses ratifikasi setiap negara, sehingga hampir selalu tidak ada potensi punishment untuk tiap negara ASEAN yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diratifikasi sebelumnya,” ujarnya.

Meski demikian, AATHP tetap merupakan perjanjian regional yang mengikat para pihak. Persoalannya terletak pada mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakannya, dan tidak menyediakan jalur sederhana untuk menuntut kompensasi antarnegeri melalui pengadilan internasional.
Di sisi lain, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban negara untuk mencegah pencemaran yang berdampak lintas batas.
“Di tingkat ASEAN sebenarnya sudah ada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002. Apabila merujuk pada prinsip-prinsip dasarnya, Indonesia jelas melanggar no-harm principle dan kewajiban umum untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran asap,” kata Wardana kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).
No-harm principle merupakan prinsip hukum internasional yang menekankan kewajiban negara untuk memastikan kegiatan dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan terhadap negara lain. Dalam permasalahan kabut asap, prinsip ini berkaitan dengan kewajiban mencegah dan menanggulangi pencemaran yang berasal dari wilayah suatu negara dan berdampak ke wilayah negara lain.
Meski begitu, Wardana menilai keberadaan kewajiban tersebut tidak otomatis menyediakan mekanisme untuk menuntut ganti rugi melalui AATHP. “Cuma masalahnya, AATHP ini tidak ada mekanisme tanggung gugat dan kompensasi karena sengketa tidak diselesaikan melalui jalur ajudikasi, tapi secara damai melalui konsultasi atau negosiasi,” ujarnya.
Dengan demikian, jika Malaysia hendak mempersoalkan pelaksanaan kewajiban Indonesia berdasarkan AATHP, jalur yang tersedia dalam kerangka perjanjian itu lebih mengarah pada konsultasi dan negosiasi. Jalur pengadilan internasional membutuhkan dasar yurisdiksi tersendiri.
“Kalau pun Malaysia akan menjadikannya sengketa, maka jalurnya adalah konsultasi. Kecuali, Malaysia keluar dari kerangka AATHP, menggunakan forum International Court of Justice (ICJ) yang bersifat adversial,” ujarnya.
Keterbatasan tersebut juga dibahas oleh Fikri Muhammad dalam studi berjudul Environmental Agreement under the Non-Interference Principle: The Case of ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2021.
Dalam kajiannya, Peneliti mengategorikan AATHP sebagai moderate law, yakni perjanjian yang menggabungkan unsur hukum keras dan lunak. AATHP memuat kewajiban mengikat bagi negara anggota untuk mencegah kabut asap lintas batas.
Ketentuannya juga diperinci melalui ASEAN Peatland Management Strategy (APMS) dan Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution Control yang memuat panduan teknis dan indikator penanganan. Namun, perjanjian ini tidak mengatur sanksi khusus bagi negara yang melanggar kewajibannya.
Kelemahan lainnya terletak pada mekanisme penegakan. Prinsip non-intervensi ASEAN membuat penyelesaian sengketa lebih bergantung pada negosiasi diplomatik dan hukum nasional masing-masing negara, tanpa lembaga independen yang berwenang memutus perselisihan.
Fikri menunjukkan keterbatasan tersebut melalui sejumlah kasus. Saat kebakaran hutan pada 2015 dan 2019, tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia dan Singapura sempat menghadapi penolakan Indonesia. Ia mengaitkannya dengan kekhawatiran soal kedaulatan dan anggapan bahwa penerimaan bantuan mencerminkan ketidakmampuan pemerintah menangani kebakaran.
Kasus lain muncul ketika Singapura kesulitan menindak perusahaan yang diduga menyebabkan kabut asap berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014. Penindakan itu membutuhkan peta konsesi lahan di Indonesia, tetapi pemerintah Indonesia menolak membagikannya dengan alasan aturan domestik dan tidak adanya kewajiban eksplisit dalam AATHP.
Perselisihan ini menunjukkan bagaimana ketidakjelasan kewajiban pertukaran informasi dapat menghambat penegakan hukum lintas negara. Peneliti juga membahas gugatan warga Kalimantan Tengah terhadap pemerintah terkait kebakaran hutan.
Warga sudah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi pemerintah kemudian menempuh upaya peninjauan kembali. Menurut kajian tersebut, ratifikasi perjanjian internasional dan putusan pengadilan tidak otomatis menjamin pelaksanaan kewajiban secara efektif.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan perjanjian internasional tidak otomatis menyelesaikan persoalan kabut asap. Tanpa mekanisme penegakan yang kuat, implementasi AATHP tetap bergantung pada kemauan politik negara anggota.
Persoalan berikutnya adalah pembuktian. Dampak kabut asap yang dirasakan Malaysia tidak serta-merta cukup untuk menetapkan tanggung jawab internasional Indonesia, apalagi menentukan besaran kompensasi yang harus dibayarkan.
Indonesia Utamakan Kerja Sama ASEAN
Di tengah desakan dari negara tetangga, pemerintah Indonesia menyatakan tetap mengutamakan penanganan karhutla melalui kapasitas nasional, koordinasi bilateral, dan mekanisme kerja sama regional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah memahami dampak kabut asap lintas batas yang turut dirasakan negara tetangga, termasuk Malaysia. Pemerintah juga menghargai itikad baik Malaysia untuk membantu penanggulangan karhutla.
“Pemerintah RI menghargai perhatian dan itikad baik Malaysia untuk membantu penanggulangan karhutla di Indonesia, dan melihat isu ini sebagai tantangan bersama di kawasan yang perlu ditangani dengan semangat kerja sama,” kata Yvonne kepada Tirto, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan pemerintah Indonesia masih berfokus pada penanganan karhutla melalui pengerahan sumber daya nasional dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Saat ini, Pemerintah RI berfokus pada upaya penanganan dengan mengoptimalkan kapasitas dan sumber daya nasional, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla,” kata Yvonne.

Yvonne mengatakan hubungan antara Indonesia dan Malaysia terus berlangsung melalui jalur diplomatik hingga tingkat kepala negara. Adapun tawaran bantuan Malaysia akan dikoordinasikan secara teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan National Disaster Management Agency (NADMA) Malaysia agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Komunikasi dan koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terus berjalan dengan baik dan konstruktif melalui jalur diplomatik hingga di tingkat kepala negara, dengan mengedepankan prinsip hubungan baik dan kerja sama bilateral, termasuk terkait tawaran bantuan dari Malaysia,” ujarnya.
Di tingkat regional, Indonesia mendorong optimalisasi mekanisme kerja sama dan konsultasi ASEAN dalam penanggulangan karhutla. Pemerintah juga menyatakan terus memenuhi kewajiban berdasarkan AATHP, termasuk melalui pelaporan harian, pembagian data, dan penyampaian perkembangan penanganan kebakaran.
Indonesia turut berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan AATHP melalui percepatan operasionalisasi penuh ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC), yang akan berkedudukan di Indonesia untuk memfasilitasi koordinasi dan kerja sama negara-negara ASEAN.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, berencana membawa persoalan kabut asap lintas batas ke pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Filipina pada November 2026. Malaysia menilai isu ini perlu mendapat perhatian khusus karena belum tercakup dalam mekanisme ASEAN untuk penanganan bencana alam.
“Kita memang memiliki mekanisme (di) ASEAN untuk bencana alam, tetapi kabut asap tidak termasuk (diklasifikasikan) sebagai bencana alam,” kata Hasan, Senin (12/10/2026), sebagaimana dikutip Bernama.
Hasan mengatakan telah membahas persoalan ini dengan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir. Dalam komunikasi tersebut, Arrmanatha menjelaskan bahwa jarak pandang yang buruk menghambat operasi pemadaman dari udara di wilayah terdampak karhutla.
“Mereka (Indonesia) memiliki tiga atau empat pesawat dan 34 helikopter, tetapi mereka tidak dapat lepas landas karena jarak pandang sangat buruk, tidak aman untuk penerbangan apa pun di daerah tersebut,” ujar Hasan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak mempersoalkan respons hukum maupun usulan tekanan finansial dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura terkait dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan internal di negara tetangga adalah hal yang sah selama sesuai koridor hukum internasional. "Sepanjang itu dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya enggak masalah," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menanggapi wacana sanksi finansial dari Singapura terhadap entitas sawit yang terafiliasi dengan karhutla, Tito menilai langkah tersebut bukan hal baru karena pernah dilakukan sebelumnya. Namun, ia tetap menekankan pentingnya semangat kebersamaan antarnegara kawasan untuk mengendalikan bencana ini, sekaligus menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelaku perusakan lingkungan.
"Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga, ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi yang terlibat, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas," imbuhnya.
Senada dengan Tito, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menepis persepsi bahwa pemerintah berdiam diri dalam menangani karhutla. Ia menekankan bahwa otoritas di lapangan telah bekerja keras dan menghadapi kendala geografis yang masif.
"Hutan kita sangat luas, ya. Penanganan-penanganan ini tidak seperti apa yang kita bayangkan seakan-akan pemerintah ini tidak berbuat, ya. Upaya-upaya itu sudah dilaksanakan, korban juga banyak yang berjatuhan untuk menangani ini, dan kita masih terus bisa melakukan," tegas Dudung.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































