tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga lapis pengamanan atau ring untuk sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pengamanan dibagi menjadi tiga lingkar. Ring 1 berada di ruang sidang utama, ring 2 di area kantor PN Jakarta Timur, dan ring 3 di luar kantor pengadilan.
"Kami polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di sidang utama. Ring 2 di sekitar kantor Pengadilan Negeri, dan ring 3 di luar kantor Pengadilan Negeri," kata Alfian di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Menurut Alfian, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Personel terbuka bertugas dengan seragam, sedangkan personel tertutup tidak berseragam. Polres Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Karo Ops Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brimob dan Satuan Samapta. Satuan Reskrim juga dilibatkan sebagai satuan tugas penegakan hukum, sementara Satuan Intelkam Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur bertugas melakukan deteksi dini.
Alfian belum menyebutkan jumlah personel yang dikerahkan. Ia menyatakan jumlahnya masih disiapkan sesuai kebutuhan dan akan disampaikan kemudian. Ia memastikan akan ada penebalan pengamanan dibanding sidang sebelumnya.
"Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu," ujarnya.
Polisi, kata Alfian, telah menyiapkan lokasi parkir terpisah bagi pendukung Jokowi dan pendukung Roy Suryo serta dr. Tifa. Pada hari yang sama, polisi juga menyurvei lokasi transit saksi dan terdakwa serta tempat peliputan media.
Terkait siaran langsung sidang, Alfian menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan ketua majelis hakim.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan sidang tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung di ruang sidang dibatasi sesuai kapasitas, yakni maksimal 80 orang. Pengadilan menyediakan televisi di luar ruang sidang bagi pengunjung yang tidak tertampung.
"Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan. Semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa.
Efendi tidak berkomentar soal materi pemeriksaan terhadap Jokowi. Ia menyebut hal itu menjadi kewenangan majelis hakim dan pengadilan bersikap netral. Efendi juga menyatakan kepastian kehadiran Jokowi baru akan terlihat pada hari sidang.
"Kalau sudah berani Penuntut Umum mengatakan akan hadirkan, ya berarti insya Allah sudah siap," ujarnya.
Perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama Roy Suryo telah memasuki tahap pembuktian oleh penuntut umum. Jaksa mendakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi lewat tudingan soal keaslian ijazah sarjananya. Dakwaan dibacakan pada 17 September 2026.
Pada sidang Rabu (28/10/2026), jaksa penuntut umum menyatakan akan memanggil Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi. Jaksa juga meminta pemeriksaan saksi digelar bersamaan dengan jadwal sidang dr. Tifa pada 5 November 2026. Syarif mengatakan surat panggilan saksi diterima pada Selasa (27/10/2026).
Jokowi menyatakan kesiapannya hadir langsung. "Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada undangan, Insya Allah saya akan datang," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebelumnya menyebut relawan akan mengawal Jokowi di PN Jakarta Timur.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































