tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) besok.
Jokowi akan hadir sebagai saksi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Kehadiran Jokowi pada persidangan esok hari itu dikonfirmasi langsung oleh ajudan pribadinya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Besok hadir [dalam persidangan],” kata Syarif saat dihubungi Tirto pada Rabu (4/11/2026) malam.
Meski begitu, Syarif belum menjawab pertanyaan Tirto mengenai apakah Jokowi sudah tiba di Jakarta pada hari ini untuk menjalani persidangan.
Syarif menjelaskan bahwa surat panggilan persidangan tersebut sudah diterima dan memuat dua nama saksi sekaligus yang diminta hadir memberikan keterangan di muka sidang, yakni Joko Widodo dan dirinya.
"Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir H Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi juga ya nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November," ujar Syarif.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan yang tengah bergulir di PN Jakarta Timur.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada undangan, InsyaAllah saya akan datang," tutur Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026) lalu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































