








tirto.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan sejumlah lembar dokumen ijazah asli miliknya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Mulanya, Jokowi memohon izin kepada Majelis Hakim untuk menampilkan ijazah aslinya ke hadapan peserta sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan [ijazah] kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi kepada hakim, Kamis (5/11/2026).
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” jawab hakim.
Jokowi lantas berkata bahwa ia sudah berjanji kepada publik untuk menampilkan secara langsung dokumen ijazah aslinya dari tingkatan SD, SMP, SMA, sampai S1.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” tuturnya.
Setelah mendapatkan izin, Jokowi kemudian menunjukkan dokumen ijazah aslinya ke hadapan peserta sidang. Ia tampak mengangkat tinggi-tinggi sejumlah lembar dokumen tersebut.
Editor: Maya Saputri
Masuk tirto.id
































