Menuju konten utama

Mbak Ita Tantang KPK Tersangkakan Kepala Bapenda Semarang

Tercatat dalam dakwaan, Indriyasari alias Iin aktif mengepul pungutan yang dinamai 'iuran kebersamaan', bahkan menentukan besaran dan pendistribusiannya.

Mbak Ita Tantang KPK Tersangkakan Kepala Bapenda Semarang
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Indriyasari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagai tersangka.

"Apakah seorang Kepala Bapenda mendapat keistimewaan oleh KPK? Saya mohon keadilan, saya mohon tidak ada tebang pilih," pinta Mbak Ita dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025).

Politisi PDIP itu mengkritik tindakan lamban KPK yang tak kunjung mengembangkan kasus ini, padahal jelas-jelas nama Indriyasari alias Iin muncul dalam surat dakwaan Mbak Ita.

"Padahal kasus ini kan sudah berlangsung lama, tetapi tidak ada langkah-langkah apa pun dari KPK untuk memproses, utamanya yang sudah jelas-jelas ada di dalam surat dakwaan," ucap Mbak Ita.

Menurut dakwaan, Kepala Bapenda terlibat aktif mengepul pungutan yang dinamai 'iuran kebersamaan'. Besaran iuran dan pendistribusiannya telah ditetapkan oleh Indriyasari.

Mbak Ita mengaku khilaf menerima setoran dari Kepala Bapenda. Sebab, saat itu ia tidak tahu ternyata yang disetor merupakan hasil pemotongan tunjangan pegawai Bapenda.

"Sejatinya sejak awal saya tidak pernah namanya meminta, tapi mirisnya kata-kata yang keluar dari mulut Kepala Bapenda yaitu (saya dikatakan) memeras," keluhnya.

Padahal, kata dia, Kepala Bapenda yang berinisiatif menemuinya dan menyampaikan adanya tradisi pemberian tambahan operasional untuk wali kota sebagaimana yang juga diterima Hendrar Prihadi semasa menjabat Wali Kota Semarang.

"Sehingga ini mungkin yang menjadi satu kekhilafan saya yaitu saya mengiyakan, saya menerima karena pada saat itu saya tidak tahu karena baru menjabat," jelasnya.

Usai mengetahui kejanggalan sumber setoran, Mbak Ita langsung mengembalikan kepada Kepala Bapenda. Pengembalian uang dilakukan jauh sebelum KPK menetapkannnya sebagai tersangka.

Mbak Ita menuding Kepala Bapenda beserta pada kepala bidang (kabid) sengaja menjebaknya. Mereka merahasiakan pemberian setoran, bahkan tidak mengumumkan ke pegawai soal pengembalian setoran.

"Artinya justru mereka yang memiliki niat jahat karena ingin saya ada di sini," katanya.

Ibarat pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Mbak Ita mengaku siap mempertanggungjawwabkan kekhilafannya sempat menerima setoran. Namun, ia ingin agar pihak lain juga diusut.

"Saya justru tidak tahu memahu masalah iuran. Malah harusnya Kepala Bapenda dan Kabid juga patut menjadi tersangka," bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Mbak Ita bersalah melakukan korupsi bersama suaminya. Mbak Ita dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun pascamenjalani hukuman.

Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat yakni delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp4 miliar, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah