tirto.id - Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Vonis tersebut lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan kepada istrinya yang juga mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipukor Semarang, Gatot Sarwadi, Rabu (27/8/2025).
Alwin juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider hukuman 6 bulan kurungan.
Vonis Alwin lebih berat dari Mbak Ita. Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp683,2 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Alwin lebih aktif dalam kasus korupsi tersebut. Politikus PDIP itu diyakini memanfaatkan posisinya sebagai suami wali kota untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan menarik keuntungan pribadi.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memperberat hukuman Alwin yakni perbuatan Alwin bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman yaitu mana Alwin belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan di persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan capaian Alwin selama menjadi pejabat negara yang telah mendapatkan beberapa penghargaan legislatif dan kegiatan sosial lainnya. Alwin juga telah mengembalikan sebagian dari penerimaan gratifikasi dan suap.
Alwin dinyatakan terbukti korupsi bareng istrinya dalam tiga modus berbeda sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan pertama, Alwin bersama Mbak Ita menerima hadiah uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang dan menerima janji fee Rp1,7 miliar dari Rachmat U Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.
Pada dakwaan kedua, Alwin dan Mbak Ita terbukti menerima uang sejumlah Rp3,08 miliar yang bersumber dari hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.
Pada dakwaan ketiga, Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi Rp2,24 miliar dari para kontraktor sebagai commitment fee atas pengondisian proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































