Menuju konten utama

Ekspresi Datar Mbak Ita Dengar Pembacaan Vonis Kasus Korupsi

Mbak Ita sedikit menggelengkan kepala saat hakim membacakan analisis perbuatan suaminya, yang dianggap tak terpisahkan dari dirinya selaku wali kota.

Ekspresi Datar Mbak Ita Dengar Pembacaan Vonis Kasus Korupsi
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu (27/8/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita; dan suaminya, Alwin Basri, mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pantauan di lokasi, ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan pembacaan vonis. Sebagian besar duduk di kursi, ada pula yang berdiri dan duduk di lantai.

Mbak Ita memasuki ruang sidang pukul 09.10 WIB. Ia terlihat mengenakan baju lurik merah dipadukan dengan kerudung merah muda. Ia berjalan pelan dan menyita perhatian.

Mbak Ita duduk di sebelah kanan suaminya, mendengarkan dengan seksama majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Selama satu jam duduk di kursi pesakitan, Mbak Ita terlihat tak banyak melakukan gerakan. Dia hanya tampak sesekali menggerakkan kakinya. Ekspresi mukanya datar, meski sesekali tampak mengernyitkan dahi.

Mbak Ita sedikit menggeleng-gelengkan kepala saat hakim membacakan analisis tentang perbuatan suaminya, yang dianggap bagian tak terpisahkan dari Mbak Ita selaku wali kota.

Hingga pukul 10.22 WIB, Majelis Hakim baru selesai membacakan pertimbangan hukuman untuk membuktikan dakwaan pertama. Padahal, dalam kasus ini Mbak Ita dijerat tiga dakwaan berlapis.

Dalam dakwaan pertama, Majelis Hakim menilai suami Mbak Ita terbukti menerima uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang; dan menerima janji pemberian Rp1,7 miliar dari Rachmat U Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.

"Pemberian uang itu patut diduga agar terdakwa mengupayakan memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang," ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Majelis Hakim menganggap ada kerja sama antara Alwin dan Mbak Ita dalam pengondisian paket pekerjaan di Semarang. "Adanya kerja sama untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.

Perbuatan Mbak Ita dan Alwin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hingga pukul 10.30 WIB, Majelis Hakim masih melanjutkan pembacaan pertimbangan putusan Mbak Ita.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mbak Ita dihukum enam tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun pascahukuman.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah