tirto.id - Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah menyuap mantan wali kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ucap Gatot Sarwadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (11/8/2025).
Martono juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti sebulan kurungan tambahan.
Selain itu, Martono dibebani membayar uang pengganti Rp245,7 juta, maksimal sebulan setelah putusan inkrah. Jika tidak membayar dan tak punya cukup harta, maka diganti enam bulan kurungan tambahan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Martono dihukum lima tahun dua bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menemukan pertimbangan yang meringankan hukuman. Antara lain, Martono belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta mengembalikan sebagian uang korupsi ke negara.
Meski begitu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yaitu tindakan Martono bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah.
Martono bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2023 lalu, Martono menjabat Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang. Ia meminta bantuan Alwin suami Mbak Ita agar pengurus dan anggota Gapensi mendapat pekerjaan.
Berkat kongkalikong Martono dan Alwin selaku representasi Mbak Ita, Gapensi mendapat alokasi ratusan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Sebagai timbal balik, pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek tersebut wajib menyetor commitment fee 13 persen dari nilai pekerjaan. Martono lantas bertindak sebagai pengepul fee.
Total fee yang Martono kumpulkan mencapai Rp2,245 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin, sementara Rp245 juta sisanya digunakan Martono sendiri.
Meski Martono telah mengembalikan Rp2,5 miliar ke kas daerah Kota Semarang sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Majelis Hakim tetap memerintahkan Martono mengembalikan ke negara Rp245 juta.
Martono Langsung Menerima
Usai mendengar putusan yang dibaca Majelis Hakim, Martono dan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut. "Kami tidak akan mengajukan banding," ujarnya.
Kairul Anwar selaku penasihat hukum mengatakan, Martono memilih menerima putusan karena sudah lelah. Menurutnya proses hukum yang dijalani telah menguras banyak energi.
"Menghadapi proses hukum seperti ini cukup melelahkan buat beliau," kata Kairul usai sidang, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Sebab, secara aturan kelembagaan, jaksa harus melapor kepada pimpinan untuk mengambil sikap.
"Walaupun terdakwa sudah menerima, kita pasti harus lapor dulu kepada pimpinan seperti apa," kata Amir Nurdianto.
Sisi lain, Jaksa Penuntut Umum masih harus melanjutkan rangkaian kasus ini, di mana Mbak Ita dan Alwin selaku terdakwa penerima suap, masih proses persidangan, belum sampai tahap putusan.
Majelis Hakim sudah menyatakan Martono bersalah. Lantas, bagaimana dengan Mbak Ita dan Alwin?
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































