Menuju konten utama

Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Vonis terhadap Mbak Ita lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Mbak Ita dan Alwin Basri berjalan usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025). trito.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi. Pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Hevearita G Rahayu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Mbak Ita juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp683,2 juta yang jika tidak sanggup membayar maka harus diganti enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mbak Ita dihukum enam tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan pencabutan hak politik.

Menurut Majelis Hakim, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum; kooperatif dan berlaku sopan di persidangan; mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

Mbak Ita juga telah berkontribusi positif selama menjabat wali kota. "Terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional," ucap Hakim.

Dalam kasus ini, Mbak Ita terbukti korupsi bareng suaminya dalam tiga modus berbeda sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan suaminya dinyatakan menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang dan menerima janji fee Rp1,7 miliar dari Rachmat U Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.

Penerimaan hadiah atau janji tersebut berkaitan dengan tindakan Mbak Ita dan Alwin yang terlibat dalam pengondisian paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan suaminya terbukti menerima uang Rp3,08 miliar yang bersumber dari hasil pungli pemotongan insentif para pegawai Bapenda Kota Semarang dalam kurun waktu 2022-2023.

"Dengan rincian, Hevearita G Rahayu menerima Rp1,88 miliar," ujar Hakim Gatot. Fakta persidangan mengungkap Mbak Ita sudah mengembalikan Rp1,2 miliar.

Pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin dinilai menerima gratifikasi berupa commitment fee atas pengondisian paket pekerjaan penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.

"Dalam kurun waktu Maret 2023 sampai Januari 2024, kedua terdakwa menerima uang Rp2,245 miliar," beber Hakim Gatot.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah