Menuju konten utama

Sosok Kompol Aditia, Wafat setelah 7 Tahun Koma karena Dikeroyok

Profil Kompol Aditia Mulya Ramdhani, mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri yang meninggal setelah koma lebih dari tujuh tahun akibat pengeroyokan.

Sosok Kompol Aditia, Wafat setelah 7 Tahun Koma karena Dikeroyok
Kompol Aditia Mulya Ramdhani. instagram/humas_poldajateng
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisaris Polisi (Kompol) Aditia Mulya Ramdhani meninggal dunia pada Senin (26/10/2026) setelah berada dalam kondisi koma selama tujuh tahun lima bulan. Kompol Aditia menjadi korban pengeroyokan saat berusaha melerai bentrokan antarkelompok pesilat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Mei 2019.

Kabar meninggalnya mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Yuliyanto. Aditia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.00 WIB setelah menjalani berbagai upaya pengobatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Kepergian Aditia juga disampaikan pihak keluarga melalui unggahan di Threads akun @zahrafy.

“Rasanya masih gak nyangka harus sampai di titik ini. Senin, 26 oktober 2026, keluarga kami kehilangan seorang ayah, paman, kerabat dan anak. Kompol Aditia Mulya Ramdhani, S. Ik. Terima kasih untuk semua doa, dukungan, dan kebaikan yang udah diberikan selama ini. Mohon doanya agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosanya, dan keluarga kami yang ditinggalkan diberi kekuatan serta keikhlasan,” tulisnya.

Sebelum meninggal dunia, Aditia telah menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk di Singapura. Jenazahnya direncanakan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Binangun, Klaten, pada Senin sore.

Profil Kompol Aditia Mulya Ramdhani

Kompol Aditia Mulya Ramdhani, S.I.K., merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Namanya menjadi perhatian publik setelah mengalami pengeroyokan ketika berusaha mengamankan bentrokan antarkelompok pesilat pada 2019. Peristiwa tersebut menyebabkan Aditia mengalami luka berat dan berada dalam kondisi koma hingga akhir hayatnya pada 26 Oktober 2026.

Saat kejadian pada Mei 2019, Aditia masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Wonogiri.

Ia tengah menjalankan tugas pengamanan bentrokan di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, ketika menjadi korban pengeroyokan. Saat itu, Aditia tidak mengenakan seragam kepolisian dan berada terpisah dari anggota polisi lainnya.

Kronologi Aditia Mulya Ramdhani Menjadi Korban Pengeroyokan

Peristiwa yang mengubah kehidupan Aditia terjadi pada 8 Mei 2019. Aditia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka parah akibat dikeroyok ketika berusaha mengamankan bentrokan antarkelompok silat di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Pihak Polres Wonogiri ketika itu membenarkan bahwa Aditia menjadi korban pengeroyokan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru, Sukoharjo. Saat kejadian, ia sedang melakukan pengamanan dengan mengenakan pakaian sipil sehingga tidak mudah dikenali sebagai anggota kepolisian oleh orang-orang yang terlibat dalam bentrokan.

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga masih berupaya mencari penanganan medis terbaik bagi Aditia. Pada 13 Mei 2019, kakak kandungnya, Yudha, menjelaskan bahwa rencana membawa Aditia berobat ke Singapura sempat dibatalkan karena kondisinya belum stabil setelah menjalani operasi. Keluarga memilih melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru sambil menunggu kondisi pasien memungkinkan untuk dipindahkan.

Pada 15 Mei 2019, tim medis dari Singapura datang untuk memeriksa kondisi Aditia di ruang ICU. Wakapolda Jawa Tengah saat itu, Brigjen Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa pemeriksaan menunjukkan perkembangan positif, termasuk adanya pergerakan pada saraf mata kanan. Saat itu, pemindahan ke Singapore General Hospital direncanakan dilakukan dalam satu atau dua hari berikutnya.

Aditia kemudian diberangkatkan ke Singapura pada 16 Mei 2019 melalui Bandara Adi Soemarmo, Solo, dengan pengawalan petugas kepolisian. Namun, berbagai upaya pengobatan yang dijalani tidak membuatnya pulih seperti semula. Ia tetap berada dalam kondisi koma dan membutuhkan perawatan jangka panjang.

Pada Oktober 2019, Aditia telah kembali menjalani perawatan di rumahnya di kawasan Taman Sari Hills, Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Meski tidak lagi dirawat di Singapura, kondisinya masih membutuhkan perhatian medis intensif.

Saat itu, Aditia masih terbaring dengan bantuan alat pernapasan dan alat untuk memasukkan nutrisi. Istrinya, Dewi Setyawati, sempat menyampaikan bahwa suaminya mulai menunjukkan respons ketika diajak berkomunikasi, terutama ketika dikunjungi teman-teman yang dikenalnya. Respons tersebut terlihat melalui gerakan tangan, meskipun belum menunjukkan pemulihan yang berarti.

Memasuki Februari 2021, kondisi Aditia belum mengalami banyak perubahan. Aditia mengalami kerusakan otak yang parah sehingga kemampuan saraf motoriknya terganggu. Aditia juga belum dapat merespons kontak mata maupun rangsangan di sekitarnya dengan baik.

Keluarga terus berusaha mencari pilihan pengobatan lain untuk meningkatkan kondisi Aditia. Salah satu upaya yang ditempuh adalah terapi stem cell melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Semarang, yang memiliki laboratorium untuk penanganan tersebut.

Dalam proses perawatan itu, keluarga juga memperoleh dukungan dari institusi Polri. Dukungan pembiayaan tersebut memberi kesempatan bagi keluarga untuk terus mengupayakan penanganan medis bagi Aditia. Namun, hingga tahun-tahun berikutnya, kondisinya tetap belum pulih.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, Kompol Aditia mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 03.00 WIB mengakhiri perjuangannya pulih dari kondisi koma selama tujuh tahun.

Polisi Menetapkan Total 12 Tersangka Pengeroyokan Kompol Aditia

Di tengah upaya keluarga merawat Aditia, kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan tersebut. Pada 29 Mei 2019, Polda Jawa Tengah mengumumkan penetapan sembilan tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap Aditia. Salah satu tersangka saat itu masih berusia 17 tahun.

Selain kasus pengeroyokan, polisi juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan bentrokan tersebut, termasuk dugaan perusakan barang dan perlawanan terhadap petugas. Jumlah tersangka dalam rangkaian perkara itu mencapai 25 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang ditahan, sedangkan 10 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Juli 2019. Kapolres Wonogiri saat itu, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, menyampaikan bahwa tiga tersangka baru telah ditetapkan sehingga jumlah tersangka khusus dalam kasus pengeroyokan terhadap Aditia bertambah menjadi 12 orang.

Berdasarkan keterangan para tersangka baru, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang dikeroyok merupakan anggota polisi. Aditia disebut dikira sebagai anggota kelompok silat yang sedang mereka cari karena saat kejadian ia mengenakan pakaian sipil.

Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP juncto UUPA Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Baca juga artikel terkait POLISI TEWAS atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra