Menuju konten utama

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Kapolri: Diselidiki Propam

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tegaskan kasus polisi tembak polisi di Mako Ditpoludara Pondok Cabe kini diusut tuntas oleh Divisi Propam Polri.

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Kapolri: Diselidiki Propam
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). tirto.id/Hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto, menyatakan kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, telah dilakukan penyidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Suyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (21/10/2026).

Insiden tersebut melibatkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang tewas setelah diduga dibunuh rekannya, Bharada Andika Rahmadani, pada Jumat (16/10/2026) dini hari. Keduanya diketahui bertugas di bagian Pamperslog Ditpoludara.

Berdasarkan laporan awal yang disampaikan kepada keluarga korban, Andika diduga mengambil senjata api dari pos penjagaan sebelum mendatangi Valdo yang sedang beristirahat di ruang pemadam kebakaran.

Dugaan Motif Perundungan dan Kronologi Sadis di Pondok Cabe

Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyebut Andika diduga menembakkan senjata api beberapa kali ke tubuh dan kepala Valdo. Setelah itu, Andika diduga menggorok leher korban menggunakan senjata tajam yang dibawa dari rumah.

Dalam laporan awal tersebut, Andika disebut mengaku mengalami perundungan dan telah menyimpan senjata tajam sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Andika dan masih mendalami motif kejadian serta kondisi kejiwaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka membutuhkan waktu sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan motif kejadian.

“Kami juga penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah