tirto.id - Polda Metro Jaya masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan Bharada Andika Rahmadani, tersangka penembakan terhadap rekan sesama polisi, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Insiden berdarah tersebut terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan motif kejadian karena masih membutuhkan waktu untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka.
"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka masih berproses. Menurutnya, penilaian psikologis seseorang membutuhkan waktu dan tidak dapat disimpulkan hanya dalam satu atau dua hari.
"Kalau untuk terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Budi memastikan tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian untuk selalu meng-update informasi ini," kata Budi.
Barang bukti yang diamankan antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan barang-barang pribadi.
Budi menegaskan, perkara tersebut akan diusut hingga tuntas oleh Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga korban.
"Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran atau pun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Terkait proses etik terhadap tersangka, Budi menyatakan sidang etik belum dilaksanakan karena penanganan perkara masih berlangsung.
"Belum, kan masih berproses," katanya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































