tirto.id - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan atas dua laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama pemengaruh (influencer), Timothy Ronald.
Keputusan penghentian tersebut diambil setelah hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukannya unsur peristiwa pidana pada laporan pertama, serta belum cukupnya alat bukti pada laporan kedua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan kedua perkara tersebut sebelumnya ditangani secara terpisah oleh Subdit I dan Subdit IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
"Terkait kasus dugaan penipuan aset kripto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terdapat dua laporan polisi yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Budi memaparkan, laporan pertama terdaftar dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan oleh pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026 dan ditangani oleh Subdit I.
Penyelidikan atas laporan Y tersebut resmi dihentikan pada 14 September 2026 usai pelaksanaan gelar perkara memastikan ketiadaan peristiwa pidana dalam perkara yang diadukan.
Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dilayangkan oleh pelapor berinisial RR pada 19 Januari 2026 dan ditangani oleh Subdit IV.
Dalam memproses laporan kedua, tim penyelidik telah meminta klarifikasi dari pelapor, para saksi, pihak terlapor, hingga meminta keterangan dari para ahli serta instansi terkait.
Kendati demikian, gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penyelidikan dihentikan lantaran penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan perbuatan pihak terlapor dengan pasal pidana yang dipersangkakan.
"Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," ujar Budi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya berencana menggelar proses gelar perkara khusus menyusul adanya permohonan resmi dari kuasa hukum pelapor dalam perkara di Subdit IV.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi pelapor apabila memiliki bukti baru (novum) untuk diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Hasil akhir penanganan kasus tersebut nantinya akan diumumkan setelah gelar perkara khusus selesai dilaksanakan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































