tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan telah memeriksa Timothy Ronald terkait dugaan penipuan investasi kripto. Selain Timothy, penyidik juga meminta keterangan dari rekannya yang juga merupakan co-founder di Akademi Crypto, Kalimasada.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Siber pada Rabu (6/5/2026).
"Benar hari Rabu, 6 Mei 2026, sekira jam 13.000 terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber Polda Metro Jaya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Diketahui, Timothy Ronald telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak awal Januari 2026 atas dugaan kasus penipuan investasi kripto, berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Korban yang tergabung dalam grup paguyuban disebut mencapai sekitar 3.500 orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan menembus lebih dari Rp200 miliar.
Sebagian besar korban disebut berasal dari kelompok usia muda, khususnya generasi Z berusia 18 hingga 27 tahun. Mereka diduga tertarik mengikuti kelas kripto setelah terpengaruh narasi serta citra kekayaan yang ditampilkan dalam materi promosi.
Dalam kronologi laporan, pelapor mengaku diyakinkan melalui sejumlah konten, termasuk sinyal pembelian koin kripto dengan harga sekitar Rp3 juta per koin. Namun, setelah transaksi dilakukan, nilai koin tersebut justru anjlok hingga 90 persen dan menyebabkan kerugian finansial bagi pelapor.
Pelapor menduga peristiwa tersebut merupakan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































