Menuju konten utama

Polda Bali Tangkap Ketua LPD Ngis atas Dugaan Korupsi Rp10,4 M

Kasus ini mencuat karena laporan nasabah LPD Desa Adat Ngis yang tidak bisa mengajukan kredit karena tercatat mempunyai utang.

Polda Bali Tangkap Ketua LPD Ngis atas Dugaan Korupsi Rp10,4 M
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Denpasar, Selasa (17/12/2024). FOTO/Sandra Gisel

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil meringkus I Nyoman Berata, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng periode 2009–2022 sebagai tersangka korupsi. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp10,4 miliar.

Kasus ini mencuat karena laporan nasabah LPD Desa Adat Ngis yang tidak bisa mengajukan kredit karena tercatat mempunyai utang. Namun, nasabah tersebut mengaku belum pernah mengajukan kredit sebelumnya.

Alhasil, kasus ini dilaporkan ke Polda Bali pada 2022 lalu dan ditemukan dugaan Berata membuat kredit fiktif dengan nama nasabah tersebut.

Diketahui, Berata turut melancarkan aksinya dengan mencatut nama-nama anggota keluarganya dan sejumlah orang lainnya tanpa sepengetahuan mereka. Total terdapat ratusan kredit fiktif yang dibuat Berata sewaktu menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis.

"Tersangka menggunakan dana simpanan berjangka atau deposito nasabah sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 senilai Rp4.566.134.000 dan tabungan dana sukarela nasabah tahun 2018 sampai dengan 2021 senilai Rp2.410.000.000," ungkap Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Alif Batubara, pada konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12/2024).

Modus dalam korupsi ini, menurut Alif, mirip menggali dan menutup lubang. Pada awalnya, Berata mengambil pinjaman, lalu tidak bisa membayarnya, sehingga meminjam lagi untuk membayar cicilan pinjaman. Rata-rata kredit yang diajukan berkisar di angka Rp60 juta sampai Rp500 juta.

"Awalnya dia ambil kredit, tetapi tidak bisa bayar, kemudian mengambil kredit lain (atas nama orang lain) untuk menutupi kredit yang pertama dan membayar bunganya secara terus menerus, dilakukan dari tahun 2009 hingga 2022," terangnya.

Hasil perilakunya tersebut lantas digunakan untuk membuka usaha, membiayai kuliah anaknya, pengobatan, dan kebutuhan sehari-harinya. Uang tersebut juga digunakan untuk berjudi.

"Digunakan untuk judi sabung ayam, togel, dan judi online," kata Alif.

Polisi telah menyita 77 lembar surat deposito nasabah, SK pendirian LPD, dan laporan tahunan LPD. Saat ini, polisi sedang mengusut penggunaan uang korupsi melalui aset-aset Nyoman Berata. Atas perbuatannya, Berata terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang