Menuju konten utama

Kejaksaan Sita 150 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangerang

Aset yang disita berupa 99 bidang tanah seluas 650,290 meter persegi dan 51 bidang tanah seluas 632,588 meter persegi yang berada di Kecamatan Cisauk.

Kejaksaan Sita 150 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangerang
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Jaksa eksekutor melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 13 Oktober 2022. Benny merupakan terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Aset milik terpidana disita, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (14/10/2022).

Aset itu bakal ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. “Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil lelang dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana,” sambung Ketut.

Aset-aset yang disita yaitu 99 bidang tanah seluas 650,290 meter persegi, yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk; dan 51 bidang tanah seluas 632,588 meter persegi, yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk.

Penyitaan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000,-,

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Ketut. Selain itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga dia tetap dihukum penjara seumur hidup.

Benny dan Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya. Kini Benny pun harus diadili pada perkara dugaan rasuah PT Asabri (Persero).

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky