tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, dan tujuh tersangka lainnya.
Total nilai barang bukti yang disita dari para tersangka dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi ini mencapai Rp17,5 miliar.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Aset yang disita mencakup beragam bentuk, mulai dari kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, hingga aset kripto.
Berikut rincian barang bukti yang disita dari sejumlah tersangka:
1. Aset dari tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP):
- Saldo rekening senilai Rp2,2 miliar;
- 3 unit mobil;
- 5 unit motor;
- 2 unit sepeda;
- 3 bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta.
2. Aset dari tersangka Gusti Benardiansyah (GST):
- 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
- 4 unit mobil;
- 1 unit truk towing;
- 7 unit motor;
- 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
- 8 unit sepeda; dan - 500 gram emas.
3. Aset dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA):
- Saldo rekening atas nama RAA;
- 18 keping emas seberat 200 gram;
- Mata uang asing USD 14.500;
- Mata uang asing SGD 10.000;
- Mata uang asing SAR 30;
- 1 buah BPKP mobil;
- 2 buah BPKP motor; dan
- 1 buah sertifikat cincin berlian.
Setyo mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan asal-usul uang hasil pemerasan dari pengurusan izin tinggal WNA tersebut. Mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan memanfaatkan rekening pihak lain.
"Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri," tutur Setyo.
Selain dibelikan aset dan disimpan dalam bentuk kripto serta valuta asing, uang haram tersebut juga digunakan para tersangka untuk modal usaha.
Mereka mendirikan perusahaan towing sebagai kedok untuk menyamarkan dana yang diterima dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal WNA.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," jelas Setyo.
Kasus ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu dari praktik pemerasan yang terjadi sepanjang 2022–2026 tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































