tirto.id - Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan, akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik pemerintah. Pernyataan ini merespons laporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun.
Yusril menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tetap akan diproses, namun tahapan awalnya adalah klarifikasi, bukan langsung penyelidikan atau penyidikan.
“Kalau orang dilaporkan siapapun, ya, tetap diproses kan? Tapi pertama-tama polisi harus melakukan klarifikasi terhadap laporan itu,” ujarnya saat ditemui di Konferensi Pers Rapat Koordinasi Indeks Pembangunan Hukum Nasional, pada Rabu (22/4/2026).
Ia menekankan bahwa pihak yang dilaporkan umumnya akan diundang untuk memberikan penjelasan. Proses tersebut, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum.
“Orang juga akan diundang, bukan langsung diminta keterangan dalam proses pro justitia... ya saran saya hadir aja, diklarifikasi masalah itu,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kritik dari akademisi, tidak dilarang. Ia menegaskan bahwa selama tidak melanggar hukum pidana, kritik merupakan bagian dari ruang demokrasi.
“Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya, tidak ada yang melarang,” ujarnya.
Terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang melekat pada sebagian akademisi, Yusril menilai persoalan tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik... lebih baik diserahkan kepada penegakan etik terlebih dulu,” katanya.
Ia menambahkan, proses etik umumnya didahulukan sebelum pidana, kecuali terdapat unsur pelanggaran hukum seperti penghasutan. “Kalau penghasutan itu memang delik pidana, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat,” ujarnya.
Yusril menegaskan, dalam sistem hukum, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan pihak lain, namun laporan tersebut tetap harus melalui proses pembuktian. Ia pun mengingatkan bahwa tidak semua laporan berujung pada proses hukum lanjutan jika tidak memiliki dasar yang kuat.
==============
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































