tirto.id - Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi terhadap 760 hakim yang tersebar di seluruh wilayah peradilan Indonesia, baik pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT) hingga MA. Dari hasil tim promosi dan mutasi (TPM) yang dikutip dari laman website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA terhadap pemindahan para hakimnya terdapat dua nama yang menjadi sorotan.
Pertama, ada nama Rios Rahmanto yang merupakan hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Cilacap. Rios memiliki jejak rekam sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang tersebut, Rios bersama dua anggota majelis hakim lainnya menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada Hasto. Mereka meyakini Hasto bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Rios saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) lalu.
Selain nama Rios, terdapat pula nama Wahyu Iman Santoso yang memiliki jejak rekam sebagai ketua majelis hakim dalam kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dinyatakan terbukti membunuh Brigadir Yosua.
Usai kasus tersebut, Wahyu diangkat menjadi ketua PN Bandung dan kini dimutasi menjadi hakim tinggi PT Makassar.
Mengenai kedua hakim yang dimutasi dan menuai sorotan publik tersebut, Tirto telah mengonfirmasi alasan pemindahan kepada Juru Bicara MA, Yanto. Namun hingga berita ini diunggah, Yanto tak memberikan jawaban atas pesan yang telah dikirimkan Tirto.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































