tirto.id - Operasi Zebra Candi dijadwalkan berlangsung selama 17 hingga 30 November 2025 dengan titik lokasi seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Simak penjelasan tentang target sasaran razia lalu lintas ini.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia, sebagai persiapan pengamanan jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Meskipun dilaksanakan serentak secara nasional, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sesuai kewenangan masing-masing wilayah.
"Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan," kata Aries pada Senin (17/11), dikutip dari Antara.
Untuk wilayah Jawa Tengah, Operasi Zebra akan diselenggarakan dengan nama Operasi Zebra Candi 2025. Nantinya, razia ini akan diselenggarakan secara mandiri oleh masing-masing polres/polresta/polrestabes di Jawa Tengah.
Oleh karenanya, titik lokasi Operasi Zebra Candi 2025 mencakup seluruh wilayah kerja Polda Jawa Tengah.
Jadwal Operasi Zebra Candi Jateng 2025 Mulai Jam Berapa?
Operasi Zebra Candi Jawa Tengah pada akhir November 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari. Selama itu, aparat kepolisian akan menindak pelanggaran yang jadi target sasaran.
Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan operasi, pihak kepolisian tidak merilis informasi pada pukul berapa saja operasi ini berlangsung.
Jika berkaca pada penyelenggaraan operasi lalu lintas sebelum-sebelumnya, kepolisian umumnya memberikan perhatian pada jam-jam sibuk, seperti waktu berangkat dan pulang kerja.
Pada waktu-waktu tersebut, pengendara kendaraan bermotor biasanya akan memenuhi ruas jalan di setiap kota/kabupaten, membuatnya jadi tempat yang rawan terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Akan tetapi, meskipun begitu, kepolisian kini sudah menggunakan teknologi kamera tilang elektronik dalam setiap operasinya.
Melalui kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan itu membuat waktu pelaksanaan Operasi Zebra Candi bisa saja sepanjang 24 jam penuh.
Terlebih lagi, sejumlah satlantas di beberapa wilayah menerapkan mekanisme penindakan lewat patroli, bukan lagi razia stasioner yang berpusat di satu tempat pada satu waktu.
Yang jelas, razia lalu lintas di wilayah Jawa Tengah akan berlangsung dari tanggal 17 November hingga 30 November 2025.
Target Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Candi Jawa Tengah
Dijelaskan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, target sasaran Operasi Zebra yang serentak secara nasional ini merupakan kewenangan masing-masing satlantas di setiap daerah.
"Pelaksanaan dan target sasarannya menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah," tutur Aries dalam keterangannya pada Senin.
Oleh karenanya, target razia selama Operasi Zebra Candi di Jawa Tengah bisa saja berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Kendati begitu, mengutip unggahan Humas Polda Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya pada Senin, ada tiga hal yang perlu diperhatikan pengguna jalan jika tak mau terjaring razia. Berikut daftar ketiganya:
- Tidak melanggar rambu lalu lintas.
- Melengkapi surat kendaraan ketika berkendara.
- Mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
Seperti pada Satlantas Polres Pemalang, misalnya. Melalui unggahan di akun Instagramnya pada Senin, Satlantas mengungkapkan target sasaran Operasi Zebra Candi di wilayahnya sebagai berikut:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan Hp saat berkendara.
- Melanggar lampu APIL (lampu merah).
- Melanggar rambu marka jalan.
- Tidak mengenakan helm SNI.
- Melanggar tata cara muat.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (seperti knalpot brong).
- Melebihi batas kecepatan (terutama balap liar).
Bagi para pengendara kendaraan, simak pula informasi terkait operasi lalu lintas lainnya yang telah Tirto kumpulkan secara lengkap dan terus di-update melalui kumpulan artikel di link berikut:
Kumpulan Artikel Operasi Zebra.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































