tirto.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menggelar Operasi Zebra Musi 2025 di Palembang selama 14 hari, yakni mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Simak lokasi dan jenis pelanggaran yang ditilang di Operasi Zebra Palembang 2025 ini.
Operasi Zabra Musi 2025 digelar serentak di seluruh jajaran kepolisian wilayah Sumsel. Ini merupakan langkah awal pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, operasi ini juga menjadi upaya dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Melalui Operasi Zebra Musi 2025, Polda Sumsel berharap kesadaran masyarakat bisa semakin meningkat sehingga dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu pihak Kepolisian juga menyampaikan imbauan agar pengendara memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Lalu, di mana saja titik lokasi Operasi Zebra Musi 2025 di Palembang selama 17—30 November 2025 ini? Simak penjelasannya berikut jenis-jenis pelanggaran yang dikenai tilang.
Lokasi Operasi Zebra Palembang 2025
Razia atau Operasi Zebra Musi 2025 di Palembang ini akan dilakukan secara tentatif. Dengan kata lain, operasi tidak ditentukan di titik-titik tertentu.
Operasi Zebra Musi 2025 akan difokuskan ke wilayah yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Warga Palembang dapat menandai wilayah-wilayah yang rawan tersebut.
Kepolisian dalam operasi ini akan melakukan upaya preventif terhadap truk yang over dimension over loading (ODOL). Namun, yang menjadi prioritas razia adalah keselamatan semua pengguna jalan.
Jenis Pelanggaran yang Ditilang di Operasi Zebra Palembang 2025
Sebagai giat tahunan, Operasi Zebra tahun ini menitikberatkan pada penindakan pelanggaran kasatmata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Beberapa pelanggaran prioritas akan menjadi sasaran utama aparat di lapangan.
Jenis-jenis pelanggaran yang ditilang pada Operasi Zebra Palembang 2025 yakni sebagai berikut:
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Pengendara berboncengan lebih dari dua orang
- Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
- Pengendara yang melawan arus
- Pengendara yang melampaui batas kecepatan
- Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait Operasi Zebra dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































