tirto.id - Kebijakan diskon tarif transportasi untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) telah resmi berlaku dan dapat dinikmati masyarakat.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengonfirmasi bahwa program diskon untuk berbagai moda transportasi telah efektif berjalan.
Dia menjelaskan, diskon Nataru ini sudah berlaku untuk berbagai moda transportasi di tanggal-tanggal tertentu.
"Sudah, itu sudah jalan. Anda kalau beli tiket tanggal tertentu itu harusnya udah diskon. Dari kereta, kapal laut, apa lagi, Pelni. Terus pesawat, itu udah diskon semua. Jadi tanggal-tanggal itu harusnya sudah efektif," kata Febrio saat ditemui di The Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari anggaran stimulus senilai Rp180 miliar yang dialokasikan pemerintah untuk diskon transportasi Nataru.
"Kami memberikan diskon untuk transportasi Nataru totalnya Rp0,18 triliun, nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan. Ada juga diskon tiket pesawat,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI.
Rincian diskon mencakup potongan harga 30 persen untuk tiket kereta api, diskon 20 persen dari tarif dasar untuk angkutan laut PT Pelni, serta pembebasan biaya jasa pelabuhan 100 persen untuk angkutan penyeberangan PT ASDP.
Sementara untuk tiket pesawat, pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi rute domestik.
Kebijakan diskon PPN tiket pesawat ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































