tirto.id - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 17 November. Lantas, sampai kapan operasi berlangsung dan siapa saja sasarannya?
Operasi Zebra sendiri adalah kegiatan pemeriksaan surat-surat mengemudi terhadap para pengendara bermotor. Melansir laman Korlantas Polri, operasi tahun ini dilakukan guna menciptakan lalu lintas yang tertib, lancar, dan aman jelang hari libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Kombes Pol Aries, Kabagops Korlantas Polri, Operasi Zebra 2025 bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum. Lebih dari itu, operasi tersebut juga dilakukan demi menyadarkan masyarakat agar tertib serta selamat di jalan raya.
Sesuai dengan keterangan tersebut, operasi juga berperan dalam memberikan edukasi lalu lintas kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya berharap agar Operasi Zebra 2025 dapat menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran.
Operasi Zebra November 2025 Sampai Kapan?
Informasi mengenai waktu Operasi Zebra 2025 telah dipublikasi oleh berbagai akun media sosial instansi yang terhubung Korlantas Polri. Salah satu kabarnya diinformasikan oleh Satlantas Polres Batu.
Sesuai unggahan akun Instagram resmi @satlantasresbatu, Operasi Zebra 2025 akan berlangsung mulai tanggal 17 sampai 30 November 2025. Sumber serupa menyebutkan bahwa langkah ini dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas.
Mengutip laman Media Hub Polri, tingkat pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia pada tiga bulan terakhir sudah mencapai 639.739 kasus. Sebanyak 95 persen dari ETLE dan sisa 5 persen manual.
Penilangan manual yang nanti diterapkan dalam Operasi Zebra berlaku bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis. Kemudian, bagi berbagai kasus pelanggaran lalu lintas yang benar-benar membutuhkan tilang manual.
Dalam Operasi Zebra 2025, kepolisian akan mendata pelanggar dalam Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Sejumlah kendaraan yang ditilang akan masuk ke sistem tersebut, kemudian diintegrasikan ke data Samsat ketika melakukan perpanjangan kendaraan.
Pihaknya juga akan menjalankan berbagai pendekatan humanis dengan cara teguran simpatik. Misalnya menegur pengendara yang memakai kendaraan ketika surat-suratnya belum lengkap.
Sasaran Tilang Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 akan menyasar berbagai pelanggaran sesuai kamseltibcarlantas. Kebijakan ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Salah satu sasarannya adalah mereka yang tidak lengkap secara dokumen atau surat. Di antaranya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pengemudi di bawah usia.
Sasaran berikutnya mencakup pengendara yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas. Di antaranya melawan arus, melanggar rambu dan marka jalan, serta menggunakan jalur yang tidak sesuai.
Ada juga pengendara yang menjadi sasaran apabila muatan dan kelengkapan kendaraannya tidak sesuai. Sebut misalnya memakai pelat nomor palsu, tak pakai helm, muatan berlebih, dan knalpot bukan standar.
Pengemudi yang menggunakan ponsel, berkendara dalam keadaan mabuk, dan parkir sembarang juga menjadi sasaran Operasi Zebra 2025. Bahkan, penilangan juga akan difokuskan kepada mereka yang mengikuti balapan liar.
Kabar dan informasi terbaru mengenai keadaan dan peraturan lalu lintas dapat dilihat melalui tautan berikut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id


































