Menuju konten utama

Kenapa Anak di Bawah Umur Dilarang Membawa Mobil dan Motor?

Simak alasan hukum, keselamatan, hingga risiko bahaya yang jadi pertimbangan kenapa anak di bawah umur dilarang membawa mobil dan motor.

Kenapa Anak di Bawah Umur Dilarang Membawa Mobil dan Motor?
ilustrasi menyetir. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Larangan bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Dengan demikian, anak yang belum berusia 17 tahun tidak boleh mengemudi karena belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM.

Ketentuan ini diterapkan bukan semata-mata untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi keselamatan di jalan raya. Remaja di bawah umur dinilai belum memiliki kesiapan mental, emosional, maupun fisik untuk menghadapi situasi lalu lintas yang kompleks. Aturan ini menjadi langkah pencegahan agar risiko kecelakaan dapat ditekan sejak dini.

Selain faktor keselamatan, regulasi tersebut juga melindungi anak-anak dari konsekuensi hukum. Mengemudi tanpa SIM dapat berujung pada sanksi ketika terjaring razia atau terlibat insiden. Karena itu, aturan ini tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mengingatkan orang tua agar lebih bijak dalam mengawasi mobilitas anak mereka.

Kenapa Anak di Bawah Umur Dilarang Bawa Kendaraan

Larangan mengemudi bagi anak di bawah umur tidak hanya soal aturan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan diri dan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, usia minimal pemohon SIM adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A. Membiarkan anak di bawah umur mengemudi berarti menempatkan mereka pada risiko pelanggaran hukum sekaligus bahaya di jalan raya.

Alasan utama berkaitan dengan faktor psikologis. Remaja yang belum genap 17 tahun umumnya masih memiliki emosi yang labil dan mudah terpengaruh. Kondisi seperti rasa kecewa, marah, atau dorongan dari lingkungan bisa mendorong mereka bertindak ceroboh. Pengemudi dituntut untuk tetap tenang, fokus, dan mampu mengambil keputusan cepat saat menghadapi keadaan darurat.

Aspek fisik juga tidak kalah penting. Anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku SMP atau bahkan SD, sering kali belum memiliki postur yang memadai untuk mengendalikan kendaraan. Kaki yang belum mampu menjangkau pedal atau tangan yang kurang kuat menggenggam setir dapat menimbulkan risiko serius bagi dirinya maupun pengguna jalan lain.

Dari sisi hukum dan administratif, anak di bawah umur juga berada pada posisi yang merugikan. Tanpa SIM, mereka dapat dikenai tilang, sementara orang tua harus menanggung konsekuensi mulai dari denda, biaya pengobatan, hingga kerugian finansial karena klaim asuransi bisa ditolak jika pengemudi terbukti tidak sah.

Pada akhirnya, larangan ini juga berfungsi menjaga ketertiban sosial. Pembatasan kendaraan bagi pelajar diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi kemacetan di sekitar sekolah, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.

Oleh karena itu, orang tua dan sekolah perlu bersikap tegas, sembari mendukung alternatif transportasi yang lebih aman, seperti bus pelajar atau layanan angkutan khusus yang disediakan pemerintah di berbagai daerah.

Baca juga artikel terkait LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra