Menuju konten utama

SIM Indonesia Sudah Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Saat ini pemberlakuan SIM A dan C Indonesia di negara-negara ASEAN masih dalam tahap sosialisasi hingga Juni 2025.

SIM Indonesia Sudah Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN
Seorang warga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai melakukan percetakan dan perpanjangan pada pelayan mobil SIM keliling di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (12/2/2025).ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

tirto.id - Korlantas Polri menyatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia saat ini telah diberlakukan di delapan negara ASEAN. Delapan negara itu adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

"Saat ini sudah berlaku," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Dhafi, kepada reporter Tirto, Rabu (23/4/2025).

Pemberlakuan di delapan negara itu, kata dia, meliputi SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengguna motor.

Dhafi mengungkapkan, saat ini memang pemberlakuan SIM A dan C di negara-negara ASEAN masih dalam tahap sosialisasi. Namun, pada Juni 2025 diharapkan pemberlakuannya sudah tanpa ada kendala.

"Masih dalam tahap sosialisasi karena belum sepenuhnya kepolisian negara ASEAN lainnya memahami seperti apa tampilan SIM di Indonesia. Diharapkan pada bulan Juni sudah tidak ada kendala," tutur Dhafi.

Diketahui persiapan pemberlakuan SIM di luar Indonesia sudah dilakukan Korlantas Polri sejak tahun lalu. Korlantas pun mengumumkan adanya perubahan tampilan SIM yang dikeluarkan.

"Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data," tutur Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Yusri, penerapan itu dikarenakan dalam pemberlakuan SIM internasional banyak negara yang tidak bisa memahami SIM Indonesia. Padahal, dalam persyaratan penerapan SIM internasional di negara lain harus memperlihatkan SIM Indonesia.

Disebutkan Yusri, perubahan format itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas tetap harus menghabiskan material SIM lama yang sebelumnya sudah tersedia.

"Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan," ucapnya.

Baca juga artikel terkait SURAT IZIN MENGEMUDI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto