Menuju konten utama

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini! Cek Daftar Pelanggarannya

Operasi Zebra 2025 dimulai 17-30 November 2025. Cek 10 pelanggaran yang jadi sasaran penindakan, mulai ponsel saat berkendara hingga plat nomor palsu.

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini! Cek Daftar Pelanggarannya
Petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar

tirto.id - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin, 17 November hingga 30 November 2025 di seluruh Indonesia. Apa saja daftar pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra tahun ini?

Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem ETLE statis maupun mobile, disertai pembinaan serta edukasi langsung kepada para pengendara.

Sasaran operasi difokuskan pada berbagai perilaku berisiko yang kerap memicu kecelakaan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tanpa STNK, serta plat nomor yang tidak sesuai aturan.

Seperti diberitakan laman resmi Humas Polri, Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Sundari SH, menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 diarahkan melalui tiga sasaran utama, yakni persiapan menuju Operasi Lilin, hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, serta respons terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga pada edukasi dan peningkatan kesadaran keselamatan berkendara.

Pendekatan yang digunakan kini tidak lagi semata menghitung jumlah kejadian, namun juga mempertimbangkan perbandingan dengan jumlah penduduk serta kendaraan di wilayah tertentu.

Operasi Zebra 2025 adalah operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang digelar Korlantas Polri pada 17–30 November 2025 di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang periode libur panjang akhir tahun yakni Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 ini menargetkan 10 pelanggaran utama, yaitu:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara

Penggunaan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya karena mengalihkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Polisi akan menindak pengendara yang kedapatan memainkan ponsel, termasuk telepon, pesan, maupun penggunaan aplikasi.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur

Anak di bawah umur belum memiliki keterampilan dan kelayakan hukum untuk mengemudi. Pelanggaran ini menjadi perhatian karena sering memicu kecelakaan akibat kurangnya pengalaman dan kedisiplinan.

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang

Membawa penumpang lebih dari satu melanggar aturan keselamatan dan membuat kendaraan tidak stabil. Kondisi ini meningkatkan risiko terjatuh maupun kehilangan kendali.

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI

Helm berstandar SNI wajib digunakan untuk melindungi kepala dari cedera fatal. Penindakan dilakukan terhadap pengendara dan penumpang yang tidak memakai helm atau memakai helm yang tidak memenuhi standar keselamatan.

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

Sabuk pengaman adalah perlindungan dasar bagi pengemudi dan penumpang mobil. Tidak mengenakannya dapat menyebabkan cedera parah saat kecelakaan meski dalam kecepatan rendah.

6. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol

Mengemudi dalam kondisi mabuk sangat berbahaya karena menurunkan kemampuan berkendara, memperlambat reaksi, dan memicu kecelakaan. Pelanggaran ini menjadi salah satu fokus utama penindakan.

7. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus

Melawan arah lalu lintas tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Ini termasuk pelanggaran berat karena berpotensi menyebabkan tabrakan frontal.

8. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan

Mengemudi terlalu cepat mengurangi kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan dan memperpanjang jarak pengereman. Penindakan akan dilakukan pada kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.

9. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

TNKB atau plat nomor adalah identitas resmi kendaraan. Kendaraan tanpa TNKB atau dengan TNKB tidak sesuai ketentuan akan ditindak karena menyulitkan identifikasi dan rawan disalahgunakan.

10. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan, atau plat nomor palsu

Plat khusus yang tidak sesuai aturan, termasuk plat rahasia, kedutaan yang digunakan sembarangan, atau plat palsu, akan ditertibkan. Pelanggaran ini kerap digunakan untuk menghindari pengawasan dan penindakan hukum.

Ingin tahu informasi terbaru seputar Operasi Zebra 2025 dan tips tertib berlalu lintas lainnya? Temukan lebih banyak artikel lengkap di tautan ini.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra