Menuju konten utama

Bukalapak Kembali Digugat PKPU, Manajemen Sebut Tak Berdasar

Permohonan PKPU serupa telah diajukan oleh Harmas dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud.

Bukalapak Kembali Digugat PKPU, Manajemen Sebut Tak Berdasar
Logo bukalapak. FOTO/bukalapak
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digugat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU terhadap Perseroan tertcatat pada tanggal 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menjelaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdasar dan merupakan pengulangan dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Permohonan PKPU serupa telah diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud. Keterbukaan informasi atas putusan tersebut telah disampaikan Perseroan melalui Surat No.807/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga akan konsisten menilai perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku," tulis Cut Fika dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/7/2025).

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

Klaim dalam Permohonan PKPU ini juga tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut.

"Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana