tirto.id - Sidang perdana gugatan ijazah SMA yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini dilakukan setelah penggugat bernama Subhan Palal menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir sebagai kuasa hukum Gibran.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Atas hal tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa mereka memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim dalam sidang di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Dalam kesempatan terpisah, usai ditundanya persidangan, Subhan menegaskan bahwa gugatan yang dia layangkan ditujukan kepada Gibran adalah secara pribadi ketika masih berstatus calon wakil presiden, bukan sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, menurutnya, kejaksaan tidak berhak membela Gibran dalam perkara ini.
“Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu saja, itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan. Itu,” tutur Subhan.
Ia juga menyebut akan melaporkan hal tersebut jika kejaksaan tetap menjadi kuasa hukum Gibran. “Maka kalau dia lanjut nggak apa-apa, tapi saya akan lapor ke korupsi itu,” tutur Subhan.
Subhan berharap, panggilan berikutnya ditujukan langsung kepada Gibran sebagai pribadi.
Sebagai informasi, Seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025) hari ini.
Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yakni Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































