Menuju konten utama

Alasan JPN Wakili Gibran di Sidang Gugatan Ijazah SMA Hari Ini

Kejagung menonfirmasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai kuasa hakum Wapres RI Gibran dalam sidang perdana gugatan perdata, hari ini.

Alasan JPN Wakili Gibran di Sidang Gugatan Ijazah SMA Hari Ini
Suasana sidang gugatan perdata terhadap Wapres GIbran di PN Jakpus, Senin (8/9/2025). tirto.id/ Rahma Dwi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menonfirmasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai kuasa hakum Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Kehadiran JPN membuat sidang perdata yang digugat pengacara bernama Subhan Palal itu, ditunda.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, menjelaskan kehadiran JPN didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang diberikan Gibran.

“Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili Gugatan yang ditujukan ke Wapres,” kata Anang kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Anang menyebut gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). “Di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres,” jelas Anang.

Sebagai informasi, status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden digugat oleh seorang pengacara yang bernama Subhan dengan nomor perkara perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran namun juga KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/8/2025).

Sidang gugatan perdana tersebut dijadwalkan digelar di PN Jakarta Pusat pada hari ini. Akan tetapi, sidang ini ditunda hingga pekan depan karena penggugat keberatan atas kehadiran JPN.

Subhan menegaskan gugatan yang dia layangkan ditujukan kepada Gibran adalah secara pribadi ketika masih berstatus calon wakil presiden, bukan sebagai pejabat negara. Karena itu, menurutnya, kejaksaan tidak berhak membela Gibran dalam perkara ini.

“Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu saja, itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan. Itu,” tutur Subhan.

Ia juga menyebut akan melaporkan hal tersebut jika kejaksaan tetap menjadi kuasa hukum Gibran. “Maka kalau dia lanjut enggak apa-apa, tapi saya akan lapor ke korupsi itu,” tutur Subhan.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama