Menuju konten utama

Keliru, Denny Indrayana Sebut Gibran Mundur dari Wakil Presiden

Faktanya, Denny menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri, bukan pernyataan bahwa Gibran sudah mengundurkan diri.

Keliru, Denny Indrayana Sebut Gibran Mundur dari Wakil Presiden
HEADER periksa fakta Denny Indrayana: Gibran Mundur. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook memuat klaim bahwa Denny Indrayana menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengundurkan diri dari jabatannya. Klaim tersebut disertai narasi bahwa surat pengunduran diri Gibran tertanggal 25 Agustus 2026 dan akan efektif pada 4 September 2026.

Sebagai informasi, Denny Indrayana adalah seorang pakar hukum tata negara, pengacara, dan aktivis antikorupsi asal Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2011–2014.

Klaim tersebut beredar melalui sejumlah unggahan Facebook dan video pendek. Salah satunya diunggah akun Facebook “Uday Keren Beken” (arsip) pada Sabtu, (29/08/2026). Dalam gambar yang beredar tertulis narasi, “Deny Indrayana = wapres gibran mengundurkan diri, surat pengunduran dirinya 25 Agustus 2026 dan akan efektif tgl 4 September 2026.

Sampai artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 22 tanda suka dan 19 komentar.

Tirto juga menemukan video dengan klaim serupa yang banyak mendapatkan perhatian masyarakat pada akun Facebook “HE Ry,” dengan 1,7 ribu tanda suka, 581 komentar, dan 226 kali dibagikan, serta akun “Berita Peristiwa.” Kedua akun tersebut menampilkan Danny tengah berbicara terkait pengunduran diri Gibran sebagai wakil presiden pada 25 Agustus 2026.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di hari Jumat yang baik, hari barkah, izinkan saya menyampaikan beberapa kabar dan update. Kabar pertama cukup mengejutkan, Wakil Presiden mengundurkan diri.

Surat pengunduran dirinya tertanggal 25 Agustus dan akan efektif di tanggal 4 September 2026. Ada masalah cukup mendasar terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sejatinya tidak memenuhi syarat umur sebelum diubah dengan putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, kita sekarang mengetahui ada indikasi tidak juga memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat karena tidak kunjung ditunjukkan bukti lulus atau bukti ijazah SMA atau sederajat tersebut. Jika memang tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sebaiknya lah Gibran berhenti atau diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Pasar VIII Undang-Undang Dasar 1945.” Begitu narasi diucapkan Denny dalam video.

Pada akun Facebook “Billzard,” juga menampilkan foto Danny dengan narasi, “WAPRES GIBRAN MUNDUR? DENNY INDRAYANA BOCORKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI GIBRAN, EFEKTIF 6 SEPTEMBER 2026!

Lantas, benarkah Denny menyebutkan Gibran mengundurkan diri dan menunjukkan surat pengunduran dirinya?

periksa fakta Denny Indrayana: Gibran Mundur

periksa fakta Denny Indrayana: Gibran Mundur.

Penelusuran Fakta

Untuk memeriksa kebenaran klaim, Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) dengan menggunakan mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan bukti bahwa Gibran telah mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, maupun terdapat surat pengunduran diri Gibran yang efektif pada 4 September 2026.

Lebih lanjut, Tirto menelusuri akun Instagram resmi @dennyindrayana99, ditemukan video identik dengan klaim yang beredar. Dalam video tersebut Denny Indrayana tidak menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka benar-benar telah mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Pernyataan dalam transkrip tersebut perlu dibaca secara utuh.

Pada bagian awal video, Denny memang mengatakan “Kabar pertama cukup mengejutkan wakil presiden mengundurkan diri.

Namun, beberapa menit kemudian Denny menjelaskan bahwa kabar pengunduran diri tersebut terjadi di Tanzania, bukan di Indonesia. Jadi, kalimat pembuka itu tidak merujuk pada Gibran.

Selanjutnya, soal pengunduran diri Wakil Presiden, ini sebenarnya terjadi di Tanzania.

Karena Wakil Presiden Emmanuel Ndejembi merasa tidak lagi sejalan dengan Presiden Samia Suluhu Hassan. Dalam sejarah pengunduran diri Wakil Presiden terjadi juga, misalnya di Amerika Serikat tahun 1832 ketika John Calhoun tidak lagi merasa sejalan dengan Presiden Andrew Johnson. Atau di Kenya tahun 1966 ketika Wakil Presiden Oginga Odinga tidak lagi merasa sejalan dengan Presiden Jomo Kenyatta.” Begitu jelas Denny pada video di menit ke 2.23.

Sementara terkait Gibran, posisi Denny sejatinya berupa desakan agar Gibran mengundurkan diri, bukan pernyataan bahwa Gibran sudah mengundurkan diri. Dalam tulisan Denny yang terbit 6 Agustus 2026, ia secara eksplisit meminta Gibran “mundur” dan menyatakan akan terus mengupayakan agar Gibran dimundurkan jika tidak bersedia.

Ada masalah cukup mendasar terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sejatinya tidak memenuhi syarat umur sebelum diubah dengan putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian kita sekarang mengetahui ada indikasi tidak juga memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat karena tidak kunjung ditunjukkan bukti lulus atau bukti ijazah SMA atau sederajat tersebut. Jika memang tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sebaiknya lah Gibran berhenti atau diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Undang-Undang Dasar 1945. Saya Denny Indrayana.” Begitu jelas Denny pada menit 4.03 dalam video.

Video yang beredar menyebarkan bagian pernyataan tanpa konteks utuh sehingga menimbulkan kesan bahwa Gibran sudah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 25 Agustus 2026 dan akan berhenti efektif 4 September 2026.

Melansir laman Sekretariat Negara, tercatat bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029 pada 20 Oktober 2024.

Dalam kegiatan yang diikuti Gibran pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Agustus 2026, Presiden Prabowo masih menyebut Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, dalam laman resmi Sekretariat Wakil Presiden pun masih menampilkan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada Agustus 2026, sejumlah agenda resmi Wapres juga masih tercatat di situs tersebut.

Dokumentasi dan Informasi Hukum DPR RI menuliskan bahwa konstitusi juga tidak menyatakan bahwa masa jabatan Gibran berakhir pada September 2026. Pasal 7 UUD 1945 menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.

Gibran dilantik bersama Prabowo pada 20 Oktober 2024 untuk masa jabatan 2024–2029. Dengan demikian, September 2026 bukan merupakan akhir masa jabatan normal Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan kondisi dan mekanisme yang telah ditentukan. Proses tersebut juga melibatkan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7B.

Sementara itu, tanggal 9 September 2026 yang muncul dalam sejumlah pemberitaan berkaitan dengan tenggat sayembara Denny Indrayana mengenai dokumen pendidikan Gibran, bukan batas akhir masa jabatan Wakil Presiden.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim Denny Indrayana menyatakan bahwa Gibran telah mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, maupun bahwa terdapat surat pengunduran diri Gibran yang efektif pada 4 September 2026, adalah informasi yang tidak utuh dan perlu diluruskan (missing context).

Dalam video tersebut, Denny memang menyebut “wakil presiden mengundurkan diri”, tetapi yang dimaksud adalah Wakil Presiden Tanzania, bukan Gibran.

Sampai artikel ini ditulis, tidak ditemukan pengumuman resmi mengenai pengunduran diri Gibran. Sumber resmi pemerintah masih mencatat Gibran sebagai Wakil Presiden RI masa jabatan 2024–2029.

Faktanya, Denny menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri, bukan pernyataan bahwa Gibran sudah mengundurkan diri.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto