Menuju konten utama
Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Prabowo soal Prediksi Putusan MK Versi Denny Indrayana

Tim hukum Prabowo-Gibran sebut MK hanya bakal mengeluarkan tiga jenis putusan sengketa Pilpres 2024.

Tim Hukum Prabowo soal Prediksi Putusan MK Versi Denny Indrayana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, membantah prediksi ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, terkait putusan sidang PHPU Pilpres 2024. Menurut Fahri, prediksi Denny tergolong tidak tepat.

“Saya anggap bahwa Prof Denny sangat keliru dalam mendudukkan aspek analisis, berkaitan dengan sejauh mana nanti sekenario, apalagi namanya kemungkinan-kemunginan Mahkamah nanti akan melahirkan putusan terkait dengan perkara ini,” kata dia di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Ia menilai, MK hanya bakal mengeluarkan tiga jenis putusan sengketa Pilpres 2024. Ketiga jenis putusan tersebut, yakni tidak menerima permohonan, permohonan tidak dikabulkan, dan permohonan ditolak.

Kata Fahri, MK dalam putusannya dapat menambahkan amar lain. Namun, amar itu tetap dalam kewenangan hakim konstitusi. Ketiga jenis putusan MK ini disebut tidak termasuk dalam prediksi Denny Indrayan.

“MK dapat menambah amar lain, tapi tetap dalam kerangka itu sebenarnya. Jadi, yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrem ya, dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi, tapi kami kira tidak seperti itu,” kata dia.

Sementara itu, Komandan Tim Echo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, tidak berkomentar banyak soal prediksi Denny Indrayana. Akan tetapi, ia meyakini MK hanya akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Kami ikuti saja apa yang akan diputuskan MK. Tentu kami tidak ingin berspekulasi tentang itu, tapi kami meyakini bahwa koridor MK clear dalam UU,” kata politikus Partai Demokrat itu di lokasi yang sama.

Denny Indrayana mengungkapkan prediksi atas putusan hasil PHPU Pilpres 2024 melalui akun X/Twitter-nya pada 15 April 2024. Ada empat prediksi yang dicuitkan Denny.

Prediksi pertama, MK bakal menolak dua permohonan sidang PHPU Pilpres 2024. MK lantas hanya memberi catatan terkait penyelenggaraan pilpres. Catatan ini diperuntukkan penyelenggara pilpres, yakni KPU RI dan Bawaslu RI.

Prediksi selanjutnya, MK akan mengabulkan dua permohonan sengketa Pilpres 2024. Dengan demikian, paslon 02 akan didiskualifikasi. Kemudian, pilpres putaran kedua hanya akan diikuti paslon 01 dan 03.

Prediksi ketiga, MK akan mengabulkan permohonan paslon 01, yakni mendiskuakifikasi cawapres Gibran Rakabuming. Paslon 02 Prabowo Subianto kemudian akan mengikuti Pilpres 2024 dengan cawapres barunya.

Prediksi terakhir, MK akan mendiskualifikasi Gibran, tetapi tetap memutuskan Prabowo sebagai presiden terpilih.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz