Menuju konten utama

JPU Nilai Isi Pleidoi Noel Hanya Asumsi, Minta Hakim Menolak

JPU KPK memandang pleidoi Noel Ebenzer tak didukung bukti yang jelas, sehingga meminta hakim mengesampikan nota pembelaan tersebut.

JPU Nilai Isi Pleidoi Noel Hanya Asumsi, Minta Hakim Menolak
Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai pembacaan pledoi yang dibawakan oleh pensihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memandang pleidoi atau nota pembelaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, tak memiliki dasar yang jelas serta berdasar asumsi. Sebab, dinilai tak didukung alat bukti yang kuat.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak pleidoi Noel, dalam kasus tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami menilai bahwa tanggapan-tanggapan yang disampaikan dalam pleidoi tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung dengan alat bukti di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum," kata JPU KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

JPU KPK mengklaim telah menyusun seluruh dakwaan dan tuntutan kepada Noel secara cermat dengan bukti-bukti valid yang telah dihadirkan selama proses persidangan. Bukti-bukti tersebut, oleh jaksa, disebut dalam bentuk keterangan saksi hingga surat dan percakapan elektronik.

"Kami berpendapat bahwa tanggapan-tanggapan yang mematahkan analisis kami dalam surat analisis yuridis kami dalam tuntutan itu, kami anggap itu sebagai bukti yang telah kami susun dari bukti-bukti yang sudah kami tampilkan di persidangan baik itu keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan barang bukti elektronik," ungkapnya.

JPU meminta kepada majelis hakim agar memutuskan hukuman terhadap Noel sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada 18 Mei 2026. Dalam tuntutan JPU, Noel dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Noel juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,43 miliar.

"Sehingga kami berpendapat tanggapan atau pembelaan daripada penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk dikesampingkan dan menerima tuntutan kami sebagaimana kami bacakan dalam surat tuntutan pada tanggal sidang minggu lalu pada tanggal 18 Mei 2026," ujarnya.

Majelis hakim menetapkan sidang putusan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama