tirto.id - Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku siap dihukum mati atas perkara yang menjeratnya.
Noel mengaku telah mengakui kesalahannnya. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menilai dirinya siap menjadi contoh pejabat yang terbukti melakukan korupsi mendapatkan vonis hukuman mati.
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang," kata Noel usai menyimak pembacaan pleidoi yang disampaikan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, Noel berharap dirinya mendapat keadilan yang pantas atas perbuatan yang dilakukannya. Menurutnya, jangan sampai bahwa proses peradilan di Indonesia dirusak oleh sejumlah perbuatan yang tak adil oleh penegak hukum.
"Itu harus menjadi perhatian kita sama-sama. Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpentinglah," ungkapnya.
Dia juga menyebut tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepadanya dengan pidana 5 tahun penjara terhadap dirinya sangat keji. Karena itu, ia berharap ada keadilan bagi dirinya atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Kok begitu sekali ya, keji banget ya. Kita kan pengen apa, rasa keadilan publik itu pentinglah," ungkapnya.
Noel mengaku menyesal telah menerima jabatan sebagai wakil menteri di era pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dari jabatan tersebut, Noel harus terjerat hukuman selama 5 tahun padahal dia hanya menjabat sebagai wakil menteri selama 10 bulan.
"Kalau kita mau mengevaluasi, saya juga sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi Wakil Menteri," tegasnya.
Dalam dakwaan, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP Nasional.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































