Menuju konten utama

KPK Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Sesuai Pedoman

Menurut Fitroh setiap tuntutan yang diberikan KPK terhadap seorang terdakwa sudah ada patokannya, termasuk hal memberatkan dan meringankan.

KPK Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Sesuai Pedoman
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Sekarsari Kartika Putri dan Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Supriadi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, sudah sesuai pedoman.

“Di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Fitroh setiap tuntutan yang diberikan KPK sudah ada patokannya, termasuk di dalamnya ada hal memberatkan dan meringankan. Dan hal itu, katanya, pasti bisa dipertanggungjawabkan.

“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu,” katanya.

Sebelumnya, Noel dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, meyakini Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang sama.

Sementara 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara; Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, serta Hery Sutanto tujuh tahun penjara.

Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

JPU pun menuntut Noel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar sehingga sisa yang dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Untuk terdakwa lainnya, dituntut pula uang pengganti meliputi Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta; dengan masing-masing subsider 2 tahun penjara

Dengan demikian, Noel bersama para terdakwa lainnya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto