Menuju konten utama

Isi Pleidoi Noel: Akui Menyesal hingga Singgung Penahanan Ijazah

Noel mengklaim telah melarang praktik penahanan ijazah lewat penerbitan surat edaran larangan penahanan ijazah sebagai prestasinya sebagai Wamenaker.

Isi Pleidoi Noel: Akui Menyesal hingga Singgung Penahanan Ijazah
Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). FOTO/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengaku menyesali atas semua perbuatan saat menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) terkait korupsi pengurusan K3 Kemnaker.

"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati. Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat. Saya tidak akan membenarkan kesalahan saya," kata Noel saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Noel, dia telah gagal menjaga tanggung jawab sebagai Wamenaker padahal diberi kepercayaan untuk menjadi pejabat publik.

"Jabatan publik bukan hanya soal kewenangan. Jabatan publik adalah kepercayaan. Kepercayaan rakyat adalah sesuatu yang mahal. Ketika kepercayaan itu terluka, seorang pejabat tidak cukup hanya menjelaskan niatnya, ia harus berani melihat dirinya sendiri, merendahkan hati dan mengakui bahwa ada tanggung jawab moral yang gagal dijaga dengan baik. Itulah yang saya rasakan hari ini," ujarnya.

Dalam pleidoinya, Noel mengklaim sejumlah pencapaian selama menjabat di Kemnaker. Salah satu pencapaiannya sebagai Wamenaker adalah melarang praktik penahanan ijazah di tempat kerja.

"Surat edaran tentang larangan praktik penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja," ujarnya.

Dia juga mengklaim telah mengeluarkan surat edaran larangan perusahaan untuk memberi syarat kepada calon pekerja yang bersifat diskriminatif. Menurut Noel, hal itu tidak boleh dilakukan dan semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

"Surat edaran yang mendorong penghapusan syarat-syarat pencari kerja yang diskriminatif seperti batas usia yang tidak relevan, syarat good looking, tinggi badan, dan status perkawinan," ungkapnya.

Perlu diketahui, eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker. Dia juga dituntut uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara karena dinilai diuntungkan dalam korupsi tersebut dengan nilai Rp70 juta serta gratifikasi dengan nilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama menjadi Wamenaker.

Dalam dakwaan, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher