Menuju konten utama

Istri Noel Bawa Kebuli untuk Suami di Rutan, Harap Vonis Ringan

Istri Noel jenguk suami di Rutan KPK saat Iduladha, bawa nasi kebuli. Saat diwawancarai, sang istri berharap suaminya mendapat vonis ringan.

Istri Noel Bawa Kebuli untuk Suami di Rutan, Harap Vonis Ringan
Istri Noel Silvia Harefa di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (27/5/2026). tirto.id/Mochamad Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Iduladha, Rabu (27/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia membawakan sejumlah makanan favorit suaminya di tengah penantian vonis dugaan perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker yang menjerat Noel.

Silvia mengungkapkan, suasana kunjungan di dalam rutan terasa hangat layaknya perayaan Iduladha bersama keluarga.

"Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah. Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem," ujar Silvia saat ditemui usai menjenguk di Rutan KPK, Jakarta.

Terkait kondisi Noel, Silvia memastikan suaminya dalam keadaan sehat. "Sehat-sehat," ucapnya singkat.

Ia menuturkan bahwa sang suami kini sedang fokus menanti proses hukum yang tersisa.

"Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ininya kasus di persidangan kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya," jelas Silvia.

Mengenai nasib Noel di pengadilan, Silvia berharap majelis hakim memberikan putusan yang berpihak pada rasa keadilan.

"Kalau vonis ya semoga ya majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan," tambah Silvia.

Sebagai informasi, Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp1,435 miliar dari total penerimaan Rp4,435 miliar, setelah mempertimbangkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan Noel kepada KPK serta sikap kooperatifnya selama persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Noel pada 4 Juni 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim sempat meminta Noel untuk menjaga kondisi kesehatannya selama menjalani masa penahanan, mengingat permohonan izin berobat yang diajukan terdakwa saat ini masih dalam proses.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra