Menuju konten utama

Wakapolri Bantah Bersikap Represif Soal Gerakan #2019GantiPresiden

Polri memang diizinkan untuk melakukan tindakan preemtif, preventif hingga represif ketika terjadi ancaman dari gerakan deklarasi yang mengarah ke tindak pidana.

Wakapolri Bantah Bersikap Represif Soal Gerakan #2019GantiPresiden
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengikuti rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah jika jajarannya berlaku represif terhadap kelompok masyarakat yang berencana melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di banyak daerah.

Menurut mantan Kabareskrim tersebut, kepolisian memiliki prosedur pengamanan jika ada gerakan atau deklarasi yang diprediksi memunculkan konflik horizontal di masyarakat.

"Walaupun represif, perlu dilakukan sesuai aturan. Kalau bicara represif, memang ada tindakan represif, tapi represif itu bukan keliru,” ujar dia di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Secara umum, kata dia, kepolisian harus menyesuaikan dengan situasi di lapangan apabila kondisinya memang memerlukan kehadiran Korps Bhayangkara. Namun, apabila polisi melakukan tindakan represif di lapangan maka hal itu harus sesuai dengan aturan.

Sebabnya, lanjut dia, Polri memang diizinkan untuk melakukan tindakan preemtif, preventif hingga represif ketika terjadi ancaman dari gerakan deklarasi yang mengarah ke tindak pidana.

Ari Dono menyatakan kepolisian bertugas memberikan pengamanan secara umum terhadap situasi apapun. "Kepolisian harus menciptakan situasi yang tenteram dan kondusif. Itu yang kita harapkan untuk menyongsong pemilu yang penting," ucap dia.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal itu juga mengimbau agar seluruh masyarakat turut menciptakan suasana yang aman jelang Pileg dan Pilpres 2019.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang mengatakan penolakan #2019GantiPresiden melanggar UUD karena adanya aparat kepolisian yang turut andil dalam aksi penolakan deklarasi.

“Indonesia ini negara demokrasi. Bebas berkumpul, berpendapat dan berserikat, tapi ingat ada batasannya. Yaitu aturan. Jangan sampai kita ‘menabrak’ keamanan dan ketertiban sosial, itu [pencegahan] juga harus dihargai,” kata dia di Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).

Jokowi menyatakan, polisi bertugas untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Jika polisi diam dan terjadi kericuhan, maka kepolisian turut disalahkan.

“Saya kira proses pencegahan seperti itu sudah menjadi tugas aparat. Kalau tidak ada pertentangan atau protes, tentu di mana pun juga bisa melakukan [deklarasi]. Tapi kalau ada pertentangan, polisi harus turun tangan,” tutur Jokowi.

Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto menilai kondisi demokrasi di Indonesia saat ini sedang terancam. Terutama terkait kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, serta berhimpun.

"Sekarang ada mak-mak mau deklarasi, diusir. Diusir dari negaranya sendiri. Dia mau datang ke kota di negaranya dia diusir. Apakah republik yang seperti ini yang dicita-citakan pendahulu kita?" kata Prabowo dalam pidatonya sebagai keynote speaker acara peluncuran buku "Paradoks Indonesia" di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Namun, Prabowo tidak merujuk secara spesifik contoh kasus yang ia maksud. Ia hanya melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan tujuan bernegara di Indonesia adalah untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyatnya.

"Negara itu harus mengayomi rakyatnya yang mau berbicara dengan sopan," kata Prabowo.

Rangkaian kampanye #2019GantiPresiden berbanding lurus dengan penolakannya. Di Pekanbaru, Riau, anggota PKS Neno Warisman terpaksa kembali ke Jakarta demi alasan keamanan. Ia sempat tertahan di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan tak bisa keluar karena dicegat pendemo.

Sementara itu, di Surabaya, Jawa Timur, bukan massa yang harus dihadapi para Relawan Ganti Presiden 2019 (RGP 2019), melainkan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi beralasan kampanye atau deklarasi tidak disertai surat pemberitahuan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto