tirto.id - Presiden Joko Widodo menanggapi pernyataan Prabowo Subianto ihwal penolakan #2019GantiPresiden melanggar UUD karena adanya aparat kepolisian yang turut andil dalam aksi penolakan deklarasi.
“Indonesia ini negara demokrasi. Bebas berkumpul, berpendapat dan berserikat, tapi ingat ada batasannya. Yaitu aturan. Jangan sampai kita ‘menabrak’ keamanan dan ketertiban sosial, itu [pencegahan] juga harus dihargai,” kata dia di Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).
Jokowi menyatakan, polisi bertugas untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Jika polisi diam dan terjadi kericuhan, maka kepolisian turut disalahkan.
“Saya kira proses pencegahan seperti itu sudah menjadi tugas aparat. Kalau tidak ada pertentangan atau protes, tentu di mana pun juga bisa melakukan [deklarasi]. Tapi kalau ada pertentangan, polisi harus turun tangan,” tutur Jokowi.
Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto menilai kondisi demokrasi di Indonesia saat ini sedang terancam. Terutama terkait kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, serta berhimpun.
"Sekarang ada mak-mak mau deklarasi, diusir. Diusir dari negaranya sendiri. Dia mau datang ke kota di negaranya dia diusir. Apakah republik yang seperti ini yang dicita-citakan pendahulu kita?" kata Prabowo dalam pidatonya sebagai keynote speaker acara peluncuran buku "Paradoks Indonesia" di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Namun, Prabowo tidak merujuk secara spesifik contoh kasus yang ia maksud. Ia hanya melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan tujuan bernegara di Indonesia adalah untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyatnya.
"Negara itu harus mengayomi rakyatnya yang mau berbicara dengan sopan," kata Prabowo.
Rangkaian kampanye #2019GantiPresiden berbanding lurus dengan penolakannya. Di Pekanbaru, Riau, anggota PKS Neno Warisman terpaksa kembali ke Jakarta demi alasan keamanan. Ia sempat tertahan di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan tak bisa keluar karena dicegat pendemo.
Sementara itu, di Surabaya, Jawa Timur, bukan massa yang harus dihadapi para Relawan Ganti Presiden 2019 (RGP 2019), melainkan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi beralasan kampanye atau deklarasi tidak disertai surat pemberitahuan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra