Menuju konten utama

Setara: Pelarangan #2019GantiPresiden Bisa Dibenarkan dengan Alasan

Deklarasi #2019GantiPresiden mendapat penolakan di berbagai daerah.

Setara: Pelarangan #2019GantiPresiden Bisa Dibenarkan dengan Alasan
Relawan mendeklarasikan jargon hashtag #2019GANTIPRESIDEN di kawasan Monas Jakarta, Minggu (6/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Setara Institute menganggap pelarangan deklarasi #2019GantiPresiden oleh aparat kepolisian di sejumlah daerah dapat dibenarkan. Alasannya, polisi dianggap memiliki wewenang untuk melarang suatu kegiatan jika terdapat alasan yang membenarkan.

Ketua Setara Institute Hendardi berkata, deklarasi #2019GantiPresiden sebenarnya merupakan hal biasa. Ia juga mengakui bahwa pelarangan berlebihan acara itu bertentangan dengan semangat demokrasi. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul bisa ditunda pemenuhannya (derogable rights).

"Maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara tersebut dapat dibenarkan, jika betul-betul terdapat alasan obyektif yang membenarkannya. Alasan-alasan obyektif dimaksud dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum: baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar, pelanggaran hukum pemilu, khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye.," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (27/8/2018).

Penolakan gerakan #2019GantiPresiden terjadi di beberapa daerah seperti Pekanbaru dan Surabaya.

Pada Sabtu (25/8/2018), penolakan terjadi di Pekanbaru, Riau. Saat itu, Neno Warisman sampai tak bisa keluar dari Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Ia rencananya akan mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden namun sejumlah orang menolak kedatangannya.

Nasib serupa dialami Ahmad Dhani di Surabaya, Minggu (26/8/2018). Ia awalnya berniat mendeklarasikan gerakan tersebut. Akan tetapi, sejak pagi sebelum acara massa telah berdemo di Hotel Majapahit tempat Dhani menginap. Sementara massa yang hendak melakukan deklarasi di sekitar Tugu Pahlawan dibubarkan karena tidak mengantongi izin.

Menurut Hendardi, polisi memang berhak membatalkan kegiatan yang dianggap berpotensi membuat masalah. Akan tetapi, polisi wajib menyampaikan alasan pembatalan sebuah acara kepada kelompok yang hendak membuat kegiatan terkait.

Hendardi menyebut, sejumlah dasar hukum yang bisa digunakan untuk polisi dalam melarang suatu kegiatan adalah UU 9/1998 dan Peraturan Pemerintah 60/2017

"Untuk menghindari kegaduhan berkelanjutan, warga negara/ kelompok masyarakat juga diharapkan memilih diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain, karena seharusnya pemilihan presiden adalah kontestasi gagasan. Warga harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon," ujar Hendardi.

Baca juga artikel terkait 2019GANTIPRESIDEN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto