Menuju konten utama
Polemik Al Zaytun

Setara Kritik Penerapan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang

Setara Institute menilai pasal penodaan agama sudah problematik baik dalam hal substansi maupun penerapannya di peradilan.

Setara Kritik Penerapan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai penggunaan pasal penodaan agama dalam kasus Al Zaytun tidak tepat karena bisa memberangus perbedaan dalam pemahaman keagamaan. Ia melihat penggunaan pasal ini bersifat reaksioner akibat tekanan kelompok tertentu.

"Penggunaan pasal penodaan agama (pada kasus Al Zaytun) hanya bersifat reaksioner saja untuk menjawab dan menuruti tekanan sekelompok aktor yang ingin memberangus perbedaan dalam pemahaman keagamaan, serta menutup ruang bagi interpretasi keagamaan yang baru dan berbeda dari tafsir yang mapan," kata Halili dalam keterangannya, Jumat 7 Juli 2023.

Ia menegaskan, pasal penodaan agama memang sudah problematik baik dalam hal substansi maupun penerapannya di peradilan.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penodaan agama yang terjadi di lingkungan Al Zaytun.

“Yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi atau dalam rangka penyelidikan kami,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo.

Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) M Ikhsan Tanjung yang juga berada di Bareskrim Polri datang dalam rangka menyerahkan tambahan bukti ke penyidik.

Ikhsan menyebut ada 10 bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik.

“Kami sebagai pelapor dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Barusan saya sudah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” jelas Ikhsan.

Hingga kini perkara Al Zaytun sudah masuk tahap penyidikan. Namun belum ada pengumuman tersangka dalam perkara ini. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky