Menuju konten utama
SETARA:

Kasus Mahasiswa Katolik Unpam Bukti Lemahnya Ekosistem Toleransi

Kasus penyerangan mahasiswa Katolik Unpam yang sedang berdoa Rosario, bentuk cerminan lemahnya ekosistem toleransi di Indonesia.

Kasus Mahasiswa Katolik Unpam Bukti Lemahnya Ekosistem Toleransi
Kepala Polres Tangerang Selatan memimpin press conference terkait kasus kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik di Polres Tangerang Selatan pada, Selasa (7/5/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Setara Institute menilai kasus penyerangan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa Rosario, bentuk cerminan lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebhinekaan Indonesia.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan lembaganya mencatat dalam periode tahun 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.

“Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi," kata Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Di sisi lain, Halili mengatakan kasus ini menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas KBB yang secara konstitusional seharusnya dijamin oleh negara dan pemerintah.

“Intoleransi di kalangan masyarakat dan kegagalan elemen negara, dalam konteks ini RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, ranah masyarakat, untuk menjamin hak seluruh warga atas KBB,” kata Halili.

Lebih lanjut, ia mengatakan penegakan hukum atas kasus-kasus seperti penting untuk dilakukan demi mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran KBB.

“Dalam pemantauan kami selama ini, lemahnya penegakan hukum yang berkenaan dengan pelanggaran KBB dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban,” tutur Halili.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang terjadi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam.

Keempat tersangka itu antara lain berinisial D laki-laki berusia 53 tahun, I laki-laki berusia 30 tahun, S laki-laki berusia 36 tahun, dan A laki-laki berusia 26 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki bukti cukup serta memeriksa sejumlah saksi,

"Terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah dan hitam.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Maya Saputri