Menuju konten utama

Aparat Diminta Usut Tuntas Kasus Penyerangan Mahasiswa UNPAM

YLBHI mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan doa Rosario di Tangerang Selatan.

Aparat Diminta Usut Tuntas Kasus Penyerangan Mahasiswa UNPAM
Kepala Polres Tangerang Selatan memimpin press conference terkait kasus kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik di Polres Tangerang Selatan pada, Selasa (7/5/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam kasus dugaan penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan doa Rosario di indekos mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam.

Ketua Umum Yayasan LBH Indonesia, Muhamad Isnur, mengatakan kasus penyerangan orang sedang beribadah merupakan kejahatan berupa tindakan intoleransi. Dia menilai hal tersebut tidak boleh dibiarkan.

"Mengecam tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang," kata Isnur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

YLBHI juga mempersoalkan sikap Ketua RT, Diding, justru melakukan tindakan memancing kebencian antar umat beragama, disertai kekerasan. Insur menilai sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil. Aturan terkait kepengurusan RT diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Lembaga ini memandang tindakan pelarangan terhadap sejumlah mahasiswa yang beribadah di ruang privat merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Isnur menjelaskan dalam berbagai peristiwa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda agama atau keyakinan, seringkali menyebabkan konflik sektarian yang meluas.

Lebih lanjut, dia menjelaskan konflik internasional antarumat beragama atau berkeyakinan di Timur Tengah dapat memberikan gambaran yang mengerikan tentang bagaimana kekerasan menjadi hal yang lumrah dan negara terjerumus menjadi negara gagal (failed states). Dari kejadian tersebut, dia menilai negara tidak mampu menjalankan fungsinya.

Isnur juga menyebut kegagalan negara dalam konflik di Ambon dan Poso beberapa dekade lalu. Dia menilai negara gagal melakukan upaya pencegahan, sekaligus dugaan keterlibatan aparatur negara, terakumulasi menjadi faktor penyebab konflik.

"Ironisnya, ribuan jiwa yang sebelumnya hidup rukun menjadi korban, bahkan sampai memakan korban jiwa," tutur Isnur.

Desak Polisi Usut Tuntas

YLBHI mendesak penyidik Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas konflik tersebut. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar pihak kepolisian memastikan adanya penegakan hukum yang adil serta transparan.

Isnur juga berharap hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan. Selain itu, Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan juga diminta melakukan pemantauan proses penegakan hukum yang berjalan secara adil (fair trial) sesuai KUHAP dan prinsip-prinsip HAM serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan.

Kemudian, YLBHI juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten tidak ada kejadian serupa kekerasan bagi siapa pun di wilayah pemerintahannya, utamanya hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan.

Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa Katolik di Tangsel

Kepala Polres Tangerang Selatan memimpin press conference terkait kasus kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik di Polres Tangerang Selatan pada, Selasa (7/5/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

"Mendesak presiden melalui Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI serta DPR membuat regulasi yang secara jelas menjamin kemerdekaan beragama atau berkeyakinan serta menghapus regulasi-regulasi yang meneruskan praktik diskriminasi," tutup Isnur.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang terjadi di Tangsel itu. Keempat tersangka itu antara lain berinisial D laki-laki berusia 53 tahun, I laki-laki berusia 30 tahun, S laki-laki berusia 36 tahun, dan A laki-laki berusia 26 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa, mengatakan penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki bukti cukup serta memeriksa sejumlah saksi,

"Terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah dan hitam.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin