tirto.id - Masriwati disebut-sebut sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia menjadi viral karena dugaan intoleransi.
Platform media sosial X atau Twitter awalnya dihebohkan dengan video orang yang marah-marah di depan rumah.
Seperti yang diunggah akun X atas nama @gagal_hijrah pada hari Senin (23/9/2024), sosok wanita paruh baya itu terpantau sedang terlibat adu mulut dengan beberapa orang.
"Izinnya tidak ada," ujar wanita tersebut, sembari berlari dan memberikan secarik kertas.
Beberapa orang laki-laki yang dihadapi kemudian mengatakan bahwa "Istri bapak yang ganggu kami. Ibadah itu hak kita loh".
"Iya tapi bukan tempatnya. Tempat ibadah itu harus ada izin. Harus ada izin. Tempat tinggal tidak ada izin. Orang gila aja berhenti," lanjut wanita yang memakai jilbab kuning itu.
Sementara beberapa orang lainnya menegaskan berdoa tidak perlu minta izin hingga menuding tindakan perempuan itu sebagai intoleran.
Sementara sang pemilik akun menambahkan melalui narasi bahwa nama perempuan tersebut adalah Mas Sriwati, seorang ASN Pemkot Bekasi.
"Namanya Ir Hj Mas Sriwati, ASN pemkot bekasi, Eselon 3 b gol 4a, kabid pemasaran kepatiwisataan, uda ada atensi dr Pemkot Bekasi atas sikap intoleransinya yg memalukan, mari kita kawal, jangan ad lgi, apalagi ASN yg intoleran macam ibu ini," tulis @gagal_hijrah.
Viral Masriwati & Respons Pemkot Bekasi
Sosok wanita yang marah-marah hingga viral di media sosial konon memiliki nama Masriwati. Beredar kabar bahwa ia adalah ASN yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tak ayal, media sosial langsung dihebohkan lewat aksi yang dilakukan Masriwati hingga mengkait-kaitkan statusnya sebagai ASN Pemkot Bekasi.
Akun X @KatolikG atau Komunitas Katolik Garis Lucu menuliskan perempuan yang marah-marah dengan melarang ibadah agama di rumah itu katanya berstatus Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi.
"Mas Sriwati marah-marah kepada umat Kristiani yang sedang beribadah karena merasa terganggu serta dirinya menanyakan izin penggunaan rumah untuk beribadah," tulis akun tersebut pada Minggu (22/9).
Sumber yang sama menyebutkan peristiwa terjadi pada pukul 11.00 WIB, hari Minggu (22/9/2024). Lokasinya ada di Perumnas 2 Bekasi, Jalan Siput Raya no. 102, Bekasi Selatan.
Pemkot Bekasi langsung memberikan respons terhadap berita yang beredar hingga menjadi viral di media sosial.
PJ. Wali Kita Bekasi, Raden Gani Muhammad, menegaskan pihaknya bakal segera menindaklanjuti perkara ini setelah mendapatkan aduan dari warga. Ia juga memerintahkan kepada perangkat daerah yang terkait untuk menjalankan ketentuan dan aturan yang sudah ada.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak mengenai duduk perkara yg sebenarnya," kata Gani, seperti dikutip laman resmi Pemkot Bekasi.
"Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangaan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan," sambungnya.
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan Kota Bekasi termasuk kota yang heterogen dan menjaga keharmonisan serta menjunjung tinggi toleransi. Mereka ingin membuat kota ini menjadi damai dan memberikan perlindungan, ditambah kepastian hukum bagi para pemeluk agama.
Oleh sebab itu, Pemkot Bekasi berharap kesadaran tinggi dari para warga agar tercipta rasa aman dan nyaman tanpa perselisihan.