Menuju konten utama

4 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik di Tangsel

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap mahasiswa Katolik di Tangsel.

4 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik di Tangsel
Kepala Polres Tangerang Selatan memimpin press conference terkait kasus kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik di Polres Tangerang Selatan pada, Selasa (7/5/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan doa Rosario di indekos mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam.

Keempat tersangka itu antara lain berinisial D, laki-laki berusia 53 tahun; I, laki-laki berusia 30 tahun; S, laki-laki berusia 36 tahun; dan A, laki-laki berusia 26 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santosa, mengatakan penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki bukti cukup serta memeriksa sejumlah saksi.

“Terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah dan hitam.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Edi Hardum, mengatakan, laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu mereka layangkan ke Polres Tangsel, pada Minggu malam. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/1046/V/2024/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Edi mengatakan insiden bermula saat sejumlah mahasiswa Katolik sedang berdoa Rosario. Tiba-tiba dibubarkan paksa oleh massa diduga diprovokasi oleh Ketua RT 007/RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Gang Ampera Poncol, Tangerang Selatan, bernama Diding.

Ia menyebut korban merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang berjumlah 12 orang. Rinciannya, dua korban wanita mengalami luka sayatan senjata tajam dari masa penyerang dan satu orang lelaki muslim ikut dibacok karena membela dan melindungi para mahasiswa yang sedang beribadah.

“Pada pukul 19.30 massa mulai berkumpul setelah mendengar provokasi dari Ketua RT yang berteriak ‘Hei, bangsat, kalau kalian tidak bubar saya panggil warga.’ Peristiwa terjadi pada pukul 19.30 WIB. Massa datang dengan membawa barang tajam berupa samurai, celurit hingga balok,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (6/5/2024).

Dosen Hukum Universitas Tama Jagakarsa itu mengatakan, insiden baru berhenti ketika ada warga sekitar beragama Islam yang menyelamatkan para korban.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz