tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibu kandung korban penganiayaan senior TNI di Kota Kupang yang juga prajurit Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), LN.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.
“Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Susilaningtias mengatakan, sebelumnya LPSK telah melakukan penjangkauan lapangan sekaligus di Kota Kupang pada 13–16 Agustus 2025. Selama di NTT, tim menyisir Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang. LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, kata dia, LPSK juga menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC). Susi mengemukakan, dari 20 terduga pelaku, diharapkan ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.
“Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” ucap Susilaningtias.
Susi menambahkan, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prajurit TNI LN. Dengan adanya status JC, kata dia, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.
Lebih lanjut, dia mengungkap, langkah proaktif yang dilakukan LPSK ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, termasuk keluarga prajurit TNI yang menjadi korban.
Susilaningtias menambahkan, perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai hadir setelah adanya ancaman, tetapi juga memastikan sejak awal bahwa proses hukum berjalan adil dan para saksi tidak merasa sendirian.
Melalui pendekatan langsung di lapangan, Susilaningtias menegaskan komitmen LPSK untuk berdiri di sisi saksi dan korban, menjamin rasa aman, serta mendorong hadirnya keadilan. Kasus LN, menurut Susi, menjadi pengingat bahwa perlindungan saksi dan korban adalah kunci agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































