Menuju konten utama

Rieke Dorong Child Grooming Masuk di Revisi UU PSDK dan UU LPSK

Rieke berharap isu child grooming dapat dimasukkan secara tegas dan komprehensif dalam revisi UU LPSK dan UU PSDK.

Rieke Dorong Child Grooming Masuk di Revisi UU PSDK dan UU LPSK
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi tersebut bertujuan untuk meminta agar pimpinan DPR menyampaikan langsung aspirasi terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi XIII DPR RI mendorong agar isu child grooming dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Dorongan itu mengemuka seiring pembahasan kasus dugaan child grooming yang dialami seorang aktris Indonesia, Aurelie Moeremans.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan isu child grooming kembali ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum). Menurutnya, pembahasan tersebut berkaitan dengan konstruksi hukum dalam KUHP baru yang dinilai memiliki sejumlah pasal yang dapat dikaitkan dengan penegakan hukum kasus child grooming.

Ia menegaskan pentingnya menggeser pembahasan child grooming dari sekadar polemik di media sosial menjadi agenda serius dalam penegakan hukum.

“Kalau boleh minta tolong terkait isu child grooming yang sekarang sedang ramai dibahas di berbagai media, marilah kita fokus mulai pada konstruksi hukum dan penegakan hukumnya,” kata Rieke di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kemudian, Rieke mengungkapkan Komisi XIII DPR RI berencana menggelar pembahasan khusus terkait isu tersebut pada pekan depan. Pembahasan itu akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Hukum, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“InsyaAllah minggu depan kita akan membahas secara lebih fokus, lebih serius, terkait isu child grooming khususnya yang terindikasi dialami oleh artis yang berinisial AM begitu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga menyoroti pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang saat ini tengah berlangsung antara DPR dan pemerintah. Ia berharap isu child grooming dapat dimasukkan secara tegas dan komprehensif dalam revisi tersebut.

“Tadi saya menyampaikan bahwa semoga di dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Indonesia bisa lebih secara eksplisit dan secara tegas memasukkan isu child grooming dari mulai definisi, penegakan hukum, perlindungan korban, penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

Ia menilai penguatan regulasi tersebut penting agar penanganan kasus child grooming tidak berhenti pada sorotan publik semata.

“Supaya enggak cuma ramai di medsos, habis itu hilang, habis itu tidak pernah ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku di luar sana yang banyak, yang modusnya juga macam-macam,” ujarnya.

Rieke menambahkan, kasus yang mencuat saat ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia belum memiliki aturan hukum yang tegas terkait child grooming. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan negara lain yang telah memiliki aturan lebih jelas.

“Dengan kasus ini artinya ini juga membuat kita harus sadar bahwa Indonesia belum memiliki hukum yang tegas tentang child grooming,” ujarnya.

Ia berharap revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pemidanaan pelaku child grooming.

Baca juga artikel terkait CHILD GROOMING atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto